Senin, Agustus 24, 2026
spot_img

2 Orang ini Nazar Digundul sampai Jalan Kaki Puluhan Kilo di Malam Hari

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Seperti yang diketahui, nazar adalah janji kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diterima atau terkabulnya hajat.

Beberapa orang meyakini, jika nazar seseorang tidak dilaksanakan, maka selama itu orang tersebut akan terus-terusan mendapatkan apes atau ‘kesialan’. Bahkan katanya bisa sampai sakit-sakitan terus menerus.

Jumat (20/12/2024) malam, saat kegiatan ‘open house’ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dea Eka Rizaldi SH dari Partai Gerindra, di kediaman ayahandanya di Gedung Putih Perumahan Terangsari Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, terpantau dua orang sedang melaksanakan nazar.

Berita Lainnya  3 Mahasiswa Jadi Sorotan, yang Mana Favorit Anda?

Keduanya merupakan Pendukung Dea Eka Rizaldi (PENDEKAR), yaitu seorang jurnalis bernama Andi dan anggota Viking Karawamg Desi, yang sebelumnya bernazar di Pileg 2024 kemarin akan melaksanakan nazar, saat Dea Eka dilantik menjadi wakil rakyat Jawa Barat Dapil Jabar 10 (Karawang-Purwakarta).

Dea Eka yang baru disumpah dan dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW), akhirnya Andi jurnalis dengan ciri khas rambut gondrong tersebut harus ‘digundul’, merelakan rambut panjangnya yang sudah ia rawat selama tujuh tahun.

Bahkan selain Andi, ada juga anggota perempuan berkerudung DPP LSM Laskar NKRI yang mengaku harus melaksanakan nazar yang sama, yaitu ‘digundul’. Sontak pernyataan ini mengagetkan para tamu undangan open house yang hadir.

Berita Lainnya  Sejumlah Artis Ibu Kota Meriahkan HUT Partai Demokrat di Karawang, H. Oma : "Pesta Demokrat ya Pesta Rakyat"

Namun Dea Eka menolak dan tidak setuju jika nazar digundul harus dilakukan oleh seorang perempuan. Karena menurut Dea Eka, rambut merupakan bagian mahkota tubuh perempuan yang harus dijaga.

Sehingga mencukur rambut perempuan dengan cara digundul, maka masuk kategori hukum mubah atau makruh.

Jika tidak ada alasan syariat yang memperbolehkan, maka seorang perempuan tidak boleh digundul.

“Dan nazar akan menjadi tidak sah, jika saja terkena perkara mubah, makruh atau haram,” kata Dea Eka.

Sementara nazar kedua dilakukan Anggota Viking Karawang Desi.

Desi akhirnya melaksanakan nazar berjalan kaki dari Stadion Singaperbangsa Karawang ke Gedung Putih di Perum Terangsari Cibalongsari – Klari.

Berita Lainnya  Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi 'Satgas Prabowonomics'

Didampingi suaminya Pendiri Viking Karawang Roni Bucung, Desi berjalan kaki sekitar 15 kilo meter lebih di malam hari. Start dimulai pukul 19.30 WIB, Desi terpantau sampai di Gedung Putih pukul 22.50 WIB.

Meskipun harus mengalami kaki pegal dan lecet-lecet, tapi Desi merasa senang dan tenang karena sudah melaksanakan nazar.

“Kenapa harus melakukan ini (berjalan kaki puluhan kilo meter), karena ini adalah nazar,” kata Desi.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit

BERAU - Di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan