PURWAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menegaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari memegang peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan.
Ketiga wilayah tersebut diketahui memiliki banyak kawasan industri, sehingga pengawasan dari level desa menjadi ujung tombak untuk mencegah pencemaran.
Hal itu disampaikan Erlan saat memimpin Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, yang digelar di Kantor Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/12/2025).
”Tujuan sosialisasi ini adalah memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta,” kata Erlan.
Menurut Erlan, aktivitas industri di tiga kecamatan tersebut berpotensi menghasilkan limbah maupun sampah yang harus diawasi secara ketat.
Karena itu, lanjut dia, kepala desa tiga wilayah tersebut diharapkan bukan hanya menjadi penerima laporan, tetapi juga motor pengawasan yang terlibat aktif dalam pelindungan lingkungan.
Sosialisasi diikuti 75 peserta dari bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, yang meliputi unsur camat, kepala desa, dan para pelaku usaha.
Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting karena penyelesaian sengketa lingkungan harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
Erlan juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pencemaran atau konflik lingkungan melalui empat kanal resmi pengaduan milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Kanal tersebut dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika.
”Dengan kanal ini, setiap laporan lingkungan dapat ditindaklanjuti secara cepat, terukur, dan berbasis data,” ujar Erlan.
Tiga narasumber turut mengisi sosialisasi ini. Dari DLH Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Neneng Setiawati menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan yang terdiri dari empat tahap, yaitu, verifikasi laporan, klarifikasi dan pemeriksaan lapangan, penetapan pilihan penyelesaian-melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan pelaksanaan penyelesaian.
Jika terbukti terdapat kerugian lingkungan, baik melalui kesepakatan non-litigasi maupun putusan pengadilan, nilai kerugian tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Andis Maulana, Juru Fungsional Pranata Humas, memaparkan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat yang diatur melalui Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
Ia juga menyampaikan empat kanal resmi aduan yang dapat diakses masyarakat, Call Center 112, SP4N Lapor, Aplikasi Ogan Lopian dan WhatsApp Center.
Masyarakat, akata Andis, dapat menyampaikan informasi dugaan pencemaran, pelanggaran limbah, atau konflik lingkungan dengan lampiran bukti foto maupun video untuk mempercepat tindak lanjut.
Sesi terakhir disampaikan oleh Bayu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari DLH Purwakarta.
Bayu menegaskan pentingnya pengelolaan sampah mandiri, mulai dari memilah sampah rumah tangga hingga pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah di tingkat desa.
Ia memaparkan isi Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri, yang mewajibkan setiap desa memiliki struktur kelembagaan, dukungan regulasi, hingga fasilitas layanan dasar agar pengelolaan sampah lebih sistematis.
”Pengurangan sampah harus dimulai dari rumah. Desa wajib menjadi penggerak perubahan perilaku,” ujar Bayu.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Kanal Aduan Disiapkan, Warga Purwakarta Bisa Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan, https://jabar.tribunnews.com/purwakarta/1158084/empat-kanal-aduan-disiapkan-warga-purwakarta-bisa-laporkan-dugaan-pencemaran-lingkungan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam









