Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Pria di Purwakarta Bunuh Sahabatnya Cuma Gegara Utang Rp 100 Ribu

PURWAKARTA – Kasus utang Rp100.000 berujung maut terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pria berinisial JH (45) tega menghabisi nyawa sahabat dekatnya Sumarna (55) hanya karena persoalan utang piutang.

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban bersimbah darah di depan bekas kandang ayam Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Sabtu malam (10/1/2026). Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan anggota Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui menagih sisa utang kepada pelaku. Pelaku JH sebelumnya meminjam uang sebesar Rp300.000 namun baru mengembalikan Rp200.000 kepada korban.

Berita Lainnya  Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

Saat korban menagih sisa utang Rp100.000, pelaku mengaku belum memiliki uang. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada perkelahian fisik antara keduanya.

“Pelaku merasa kesal karena terus ditagih. Dalam kondisi emosi pelaku dan korban ribut, adu fisik. Kemudian pelaku mengambil golok dan menganiaya korban, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun dikutip dari iNews Purwakarta, Senin (12/1/2026).

Dalam kasus ini, polisi memastikan pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup dekat. Setelah menganiaya menggunakan golok, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Berita Lainnya  8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditemukan Selamat, 1 Sempat Hilang, Dipastikan Sanksi Blacklist

Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menangkap JH di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam (11/1/2026). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Kini pelaku JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Sumber : iNews Jabar

Berita Lainnya  Modus Pura-pura Tidur, Pria ini Lecehkan Penumpang Wanita Dalam Bus JR Connexion Rute Juanda-Tamansari

https://jabar.inews.id/amp/berita/utang-rp100000-berujung-maut-pria-di-purwakarta-tega-bunuh-sahabat/2

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan