Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

Pemkot Bandung Data Para Pelaku Usaha di Sekitar Kebun Binatang

BANDUNG –  Pemda Kota Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini dilakukan setelah lahan Kebun Binatang Bandung dipastikan memiliki status hukum yang sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, (30/6/2025).

Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang berada di area dalam maupun luar Kebun Binatang, termasuk area parkir.

Pemkot Bandung menjadwalkan sosialisasi lanjutan pada (7/7/2025) yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh pelaku usaha yang telah didata.

Berita Lainnya  Polres Karawang Resmi Berubah Status Menjadi Polresta

Setiap pelaku usaha wajib mengisi formulir yang dilengkapi dengan foto KTP dan data usaha.

Tim pendata dibagi menjadi dua kelompok, yakni yang bertugas di area luar dan area kios dalam, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.

Tim terdiri dari Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, dan Bagian Hukum Kota Bandung.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset yang akuntabel, Pemkot Bandung bersinergi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Kopsurgah KPK RI) serta Kejati Jawa Barat.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penataan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pendampingan dari kejaksaan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik hukum serta menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan ke depan.

Berita Lainnya  Demo di Kejagung Nyaris Ricuh, Polisi Hampir Adu Fisik dengan Mahasiswa

Dalam arahannya, Awal menegaskan bahwa pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan aset Pemkot sesuai hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.

Bagian Hukum Kota Bandung menambahkan bahwa lahan Kebun Binatang telah melalui proses panjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan, sehingga kini sah sebagai aset Pemkot Bandung.

Oleh karena itu, setiap aktivitas ekonomi di atasnya wajib terdata, tertib, dan legal.

“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” jelasnya.

Pendataan difokuskan pada kios permanen, tidak termasuk pedagang kaki lima (PKL) di trotoar atau pedagang asongan seperti penjual topi dan mainan.

Berita Lainnya  Anggaran Rp 6,6 Miliar, Jalan Butut Viral Kemiri - Jayamakmur Akhirnya Diperbaiki Pemkab Karawang

“Semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap,” ujar Awal.

“Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” tegasnya.

Setelah proses pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Diskominfo Kota Bandung/Fau)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan