Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Pemkot Bandung Data Para Pelaku Usaha di Sekitar Kebun Binatang

BANDUNG –  Pemda Kota Bandung mulai mendata pelaku usaha yang beraktivitas di dalam dan sekitar area Kebun Binatang Bandung sebagai langkah awal penataan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat resmi.

Langkah ini dilakukan setelah lahan Kebun Binatang Bandung dipastikan memiliki status hukum yang sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Alhamdulillah, tanah tersebut kini telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung. Ini hasil kerja sama erat dengan Kejati,” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, (30/6/2025).

Pendataan dilakukan terhadap pelaku usaha yang berada di area dalam maupun luar Kebun Binatang, termasuk area parkir.

Pemkot Bandung menjadwalkan sosialisasi lanjutan pada (7/7/2025) yang akan diinformasikan melalui surat undangan kepada seluruh pelaku usaha yang telah didata.

Berita Lainnya  Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mentan Amran Gandeng LMP untuk Berdayakan Masyarakat Tani

Setiap pelaku usaha wajib mengisi formulir yang dilengkapi dengan foto KTP dan data usaha.

Tim pendata dibagi menjadi dua kelompok, yakni yang bertugas di area luar dan area kios dalam, dengan titik masuk melalui gerbang Ganesha.

Tim terdiri dari Satpol PP, aparat kewilayahan, BKAD, dan Bagian Hukum Kota Bandung.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan aset yang akuntabel, Pemkot Bandung bersinergi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Kopsurgah KPK RI) serta Kejati Jawa Barat.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses penataan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Pendampingan dari kejaksaan dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik hukum serta menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan ke depan.

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

Dalam arahannya, Awal menegaskan bahwa pendataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan penataan agar pemanfaatan aset Pemkot sesuai hukum dan asas keadilan.

“Sejak 1970 sudah ada peringatan terhadap pemanfaatan lahan ini, tapi belum tertata. Sekarang, kita tindak lanjuti agar tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.

Bagian Hukum Kota Bandung menambahkan bahwa lahan Kebun Binatang telah melalui proses panjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan, sehingga kini sah sebagai aset Pemkot Bandung.

Oleh karena itu, setiap aktivitas ekonomi di atasnya wajib terdata, tertib, dan legal.

“Pelaku usaha yang sekarang menempati akan diutamakan dalam proses pemanfaatan resmi ke depan, asalkan mau tertib dan berkontribusi,” jelasnya.

Pendataan difokuskan pada kios permanen, tidak termasuk pedagang kaki lima (PKL) di trotoar atau pedagang asongan seperti penjual topi dan mainan.

Berita Lainnya  Bawa Isu Nasional hingga Soroti Kepemilikan SPPG oleh Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Demo DPRD Kota Bekasi

“Semua kita data. Fokus kita kepada yang sudah lama berjualan secara menetap,” ujar Awal.

“Pendataan harus dilakukan teliti, jangan sampai ada kios atau pelaku usaha yang terlewat,” tegasnya.

Setelah proses pendataan dan sosialisasi selesai, Pemkot Bandung melalui mekanisme resmi akan menetapkan sistem pemanfaatan lahan, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.

Dalam kerja sama tersebut, pelaku usaha yang telah terdata akan diprioritaskan untuk tetap beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kita ingin semua tertata, tidak ada penggusuran. Tapi siapa pun yang memanfaatkan tanah milik pemerintah harus jelas, tertib, dan memberikan kontribusi kepada daerah,” pungkasnya. (Diskominfo Kota Bandung/Fau)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

PURWAKARTA - Sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta mengaku masih kebingungan menjalankan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi...

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan