Senin, April 13, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Apresiasi Kinerja APH dalam Tekan Angka Kejahatan

BEKASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di halaman kantor kejaksaan setempat pada Jumat (10/04/2026), sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kejahatan di masyarakat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 478,188 gram, ganja 1.906,0172 gram, serta ekstasi enam butir dengan berat 2,9 gram.

Petugas juga memusnahkan obat terlarang terdiri dari tramadol 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, serta rekloma 40 butir.

Barang bukti lain berupa sabun 484 buah, senjata tajam sembilan bilah, senjata api mainan tiga unit, senjata api rakitan satu unit, senapan angin satu unit, serta 30 telepon genggam turut dimusnahkan.

Berita Lainnya  Kabar Gembira! Bus Transjakarta B11 Kembali Masuk Halte Summarecon Bekasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengapresiasi aparat penegak hukum yang menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujar Endin.

Endin menilai temuan obat terlarang seperti tramadol menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi disalahgunakan di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.

Berita Lainnya  Tantang Debat Terbuka, GMPI Layangkan Surat RDP

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah pencegahan melalui penguatan edukasi di sekolah bersama Dinas Pendidikan agar pelajar memahami bahaya penyalahgunaan obat.

“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” ujar Endin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan untuk menuntaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Semeru.

Berita Lainnya  Kang Ais : Korupsi Berjamaah Anggota DPRD Karawang Bisa Terulang

Semeru menjelaskan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” ujar Semeru.***

Sumber : Diskominfo Kab. Bekasi

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan