BEKASI – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di halaman kantor kejaksaan setempat pada Jumat (10/04/2026), sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kejahatan di masyarakat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 478,188 gram, ganja 1.906,0172 gram, serta ekstasi enam butir dengan berat 2,9 gram.
Petugas juga memusnahkan obat terlarang terdiri dari tramadol 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, serta rekloma 40 butir.
Barang bukti lain berupa sabun 484 buah, senjata tajam sembilan bilah, senjata api mainan tiga unit, senjata api rakitan satu unit, senapan angin satu unit, serta 30 telepon genggam turut dimusnahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengapresiasi aparat penegak hukum yang menuntaskan proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran yang hari ini telah menuntaskan tugasnya hingga tahap pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kejahatan di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan,” ujar Endin.
Endin menilai temuan obat terlarang seperti tramadol menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi disalahgunakan di kalangan masyarakat, khususnya pelajar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah pencegahan melalui penguatan edukasi di sekolah bersama Dinas Pendidikan agar pelajar memahami bahaya penyalahgunaan obat.
“Penyalahgunaan obat-obatan seperti tramadol menjadi isu yang perlu kita tangani bersama. Pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan, akan memperkuat edukasi di lingkungan sekolah, termasuk SMP, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menjangkau jenjang pendidikan lainnya,” ujar Endin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan untuk menuntaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti harus dituntaskan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Semeru.
Semeru menjelaskan pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” ujar Semeru.***
Sumber : Diskominfo Kab. Bekasi










