Rabu, April 15, 2026
spot_img

Om Zein Larang Siswa Gunakan Handphone, Bukan Hanya di Sekolah Tapi juga di Rumah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta secara resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan handphone (HP) bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah maupun di rumah dan lingkungan masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 Mei 2025 dan ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Larangan ini tertuang dalam Perbup nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan sederajat di Kabupaten Purwakarta.

Peraturan ini diresmikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dalam sambutannya pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta pada Kamis, 2 Mei 2025.

Berita Lainnya  Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

“Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” ujar Bupati Om Zein.

Berita Lainnya  SMK IDN Bogor Laporkan Keputusan Dedi Mulyadi ke Kemendagri dan Ombudsman

Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta.

Pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol dibawah pendampingan dan control orang tua/wali.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi Perbup ini.

Kepala Dinas Pendidikan, Dr. H. Purwanto, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah, guru, orang tua dan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali anak-anak mereka dengan HP saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah dan pada saat dilingkungan masyarakat” tambah Ipung panggilan akrab Kadisdik Purwakarta.

Berita Lainnya  Sering Terjadi Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Kabupaten Bekasi Inisiasi Bentuk Perda Perlingungan Guru

Dengan dikeluarkannya Perbup ini, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus, serta mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari media handphone demi tercapainya tujuan pendidikan karakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.***

Sumber : SinarJabar

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan