Rabu, November 4, 2026
Google search engine

Ormas Meresahkan Bakal Disanksi Pembubaran oleh Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan masyarakat dan para investor.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.

“Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujarnya saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Berita Lainnya  PSSI Kecam Keras Penyerangan yang Tewaskan Bobotoh di Bogor, Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku

Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.

“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.

Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.

Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.

Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.

Berita Lainnya  Prabowo Tegur Seskab Teddy yang Minta Pidatonya Diakhiri : "Gue nih Presiden, Ted"

“Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

8 Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam Polda Jabar, Gegara Bebaskan Pengedar OKT

KARAWANG - Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang saat ini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Barat (Jabar), setelah mereka membebaskan seorang pengedar obat keras tertentu...

Video Lawas Jokowi Soal Data Intelejen Kembali Viral Pasca Penetapan Tersangka Listyo Sigit

JAKARTA - Video lawas pernyataan Joko Widodo (Jokowi) pada September 2023 kembali viral di media sosial, setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn)...

Kepsek SDN 15 Woja Dibacok Pemuda Saat Mengajar Dalam Kelas, Murid dan Guru Berhamburan Ketakutan

DOMPU - Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 15 Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mahfud diserang oleh seorang pemuda menggunakan senjata tajam...

‘Gercep’ Tangkap Pelaku Pencabulan, Bupati Aep Apresiasi Polresta Karawang

KARAWANG - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Karawang yang bergerak cepat (gercep) menangkap pemilik warung kelontong berinisial FR atau...

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

Hukum

Mahfud MD : Ini Kejahatan Serius dan Berpotensi Dijerat Pasal Makar

JAKARTA - Mahfud MD menilai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (tapping) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan