Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Natalius Pigai Ingin Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Alasannya karena Sama-sama Bisa Menyebabkan Kematian

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginginkan tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Di dalam undang-undang ini, saya mau ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” kata Natalius Pigai, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dia menilai korupsi sebagai salah kejahatan yang masif dan terencana, sehingga bisa menyebabkan kematian.

Berita Lainnya  Ultah ke-64 Tahun, Warga Doakan Jokowi Supaya Lekas Sembuh

“Jangan-jangan itu orang bunuh orang juga pidana, ya, kan? Orang mencuri, melanggar hak ekonomi sosial budaya juga pidana, korupsi juga pidana. Yang membedakan apa? Korupsi dengan kriteria terencana, masif, sistematis dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara itu membutuhkan untuk menyelamatkan orang,” tutur Pigai.

Dia pun menyinggung anggaran negara pada masa pandemi Covid-19 yang seharusnya digelontorkan untuk penanganan korban yang terjangkit virus, tetapi dikorupsi.

Berita Lainnya  Ombudsman Ingatkan Kebijakan KDM Agar Tak Tabrak Aturan SPMB

“Ada korupsi yang menyebabkan sudah pasti ada potensi kematian manusia, menghilangkan hak dan menyebabkan kematian, atau menyebabkan hak rakyat dalam jumlah yang besar,” ucap Pigai.

Pigai memastikan kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Pigai mengatakan nantinya dalam UU ini cukup dipertegas bahwa korupsi dan HAM berjalan beriringan.

Menurut Pigai, Indonesia masih sangat terbatas literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan isu korupsi dan HAM. Dia menyebut hanya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menulis tentang HAM dan korupsi.

Berita Lainnya  Banyak Pesantren ilegal di Jabar, Cak Imin Bentuk Timsus untuk Razia

“Kementerian HAM siap untuk bekerja sama kalau ada yang menulis buku yang menghubungkan HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas, pustaka di Indonesia dan dunia terbatas,” pungkas Pigai.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Seluruh Rumah Sakit Wajib Layani Warga Tanpa Diskriminasi

BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan, seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi. Hal ini ia sampaikan...

Sejumlah Wilayah di Jabar Masuk Operasi Modifikasi Cuaca

BANDUNG - Operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memasuki hari ke empat pada Kamis (10/7). Dalam kurun...

Penataan Puncak Bogor Dimulai

BOGOR -  Penataan lanjutan kawasan wisata Puncak resmi dimulai, Rabu (9/7/2025), menandai komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan wajah baru Puncak yang lebih tertib,...

Disentil Mendagri, Dikritik Ono Surono

BANDUNG - Setelah disentil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian soal capaian realisasi Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) 2025 Jawa Barat tidak lagi nomor satu,...

Pejabat Karawang Lelet, Tak Mampu Terjemahkan Ide Bupati

KARAWANG - Ghazali Center Research and Consulting menilai jika kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terkesan lelet atau lamban. Hal ini berkaitan dengan kuran...

Peristiwa

Warga Karawang Tewas Terseret Arus Banjir

KARAWANG - Amanillah Bayu Pratama (14), warga Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang - Jawa Barat ditemukan tewas seusai terseret arus banjir, Rabu (5/3/2025). Korban...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI