Minggu, April 12, 2026
spot_img

Komisi X DPR : MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan pihaknya menghargai guru honorer yang menggugat UU APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) memakai anggaran pendidikan.

Akan tetapi, Ari menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan.

“Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Ari saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nah penjelasannya lebih lanjut nanti silakan komunikasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG,” sambungnya.

Ari menekankan, sampai saat ini Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG.

Berita Lainnya  KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

Maka dari itu, Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar. Nah, karena kami ternyata sudah tahu, ‘oh enggak benar’, maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong,” tegas Ari.

Sementara itu, Ari menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.

Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Berita Lainnya  Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen.

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026).

Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan menyampaikan penjelasannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menurut Reza kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata.

Ia menegaskan tidak anti dengan program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat bahkan sangat mendukung program tersebut. Akan tetapi ia menyoroti anggaran program tersebut masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya yaitu pos pendidikan.

Ia mempermasalahkan dana MBG yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun.

Berita Lainnya  Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” terang Reza.

Menurut Reza, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar pendidik. Termasuk pembayaran gaji dan tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Namun, Pasal 22 pada UU Nomor 17 Tahun 2025, MBG tiba-tiba muncul dimasukkan ke dalam pos pendanaan tersebut. Reza menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.

Padahal menurutnya MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.

“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Minta Samsat Tiru Perbankan, Bayar Pajak Jangan Dibuat Berbelit

BANDUNG - Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat, harus bisa seperti di Perbankan yang efektif dan efisien. Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar,...

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Hukum

Kejari Bekasi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan