SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang bersama Polri dan TNI melakukan penggeledahan di kantor hingga kediaman tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) mafia tanah negara. Kasus ini terkait investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang dan izin Ketua Pengadilan Negeri Subang. Petugas menyita sejumlah dokumen penting untuk keperluan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara menyampaikan, penggeledahan ini terkait perkara Tipidkor atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT Vinfast Automobile, Selasa (24/2/2026).
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB menyasar sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, dan kediaman lima tersangka. Tersangka berinisial AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan).
“Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.
Tim penyidik akan memeriksa secara mendalam seluruh barang bukti yang disita. Kegiatan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak pihak yang berkepentingan.
Kajari memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk memberantas praktik mafia tanah dan menindak pihak yang menghambat percepatan investasi.
Sebelumnya, Kejari Subang telah menetapkan lima perangkat Desa Cibogo sebagai tersangka praktik mafia tanah pada Kamis (12/2/2026). Mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.492.640.000. Jaksa telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi dalam penetapan tersangka tersebut.
“Pengembangan terus dilakukan, apakah ada tersangka baru? Kita lihat saja dalam proses penanganannya,” tambah Kasipidsus, Bayu.***
Sumber : https://www.asatunews.co.id/kejari-subang-sita-dokumen-mafia









