Senin, April 13, 2026
spot_img

Kasus Pengeroyokan, Anggota Dewan Bekasi Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Belum Ditahan

BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka, proses hukum dinilai berjalan lambat karena belum adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41 tahun) di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan pada 29 Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menilai penanganan perkara ini stagnan selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Berita Lainnya  Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi, bahkan status tersangka juga sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada langkah penahanan yang dilakukan.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.

Berita Lainnya  Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

Ia menambahkan, lambannya proses hukum menimbulkan kekecewaan bagi korban yang mengharapkan keadilan. Pihaknya juga menduga status tersangka sebagai anggota legislatif menjadi salah satu faktor belum dilakukannya penahanan.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dengan segera melakukan penahanan serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Didesak Tetapkan Tersangka Lain

“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.***

Sumber : pojoksatu.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

Hukum

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan