Minggu, Agustus 30, 2026
spot_img

Bukan Pinjaman Bank, KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 300 Miliar

JAKARTA – KPK sempat menyatakan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen meminjam dari bank dikembalikan sore.

KPK menjelaskan soal meminjam uang itu.
Gunungan uang hasil rampasan KPK diketahui dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025) kemarin. Uang itu merupakan hasil rampasan yang kemudian akan diserahkan ke negara.

Dalam kasus investasi fiktif PT Taspen ini menjerat Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Berita Lainnya  Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Kembali lagi ke uang rampasan, total uang yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268. Tumpukan uang tersebut terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.

Karena keterbatasan ruangan, uang itu sebenarnya hanya muat sebanyak Rp 300 miliar. Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter.

Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp 100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp 1 miliar.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Berita Lainnya  Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

KPK Sebut Uang yang Dipamerkan Pinjam di Bank

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, lalu berbicara soal gunungan uang yang dipamerkan KPK itu. Kata Leo, KPK sebenarnya sudah mentransfer uang hasil rampasan itu ke PT Taspen, lalu KPK meminjam uang ke salah satu bank senilai Rp 300 miliar untuk dipamerkan dalam konferensi pers kemarin.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar jaksa Leo.

Leo mengatakan uang itu dikawal ketat selama perjalanan ke KPK. Dia menyebut uang itu akan dikembalikan sorenya.

“Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sbentra jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” ujar jaksa Leo.

Berita Lainnya  Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

KPK Beri Penjelasan

KPK melalui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian memberikan penjelasan mengenai hal itu. KPK mengatakan tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi.

Karena itulah, kata Budi, KPK menitipkan semua barang sitaan dan rampasan ke bank. Di mana, Budi menyebutkan sitaan dari KPK akan ditampung di rekening penampungan di bank.

“Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujar Budi.***

Baca artikel detiknews, “KPK Sebut Rp 300 M yang Dipamerkan Bukan Pinjaman Bank, Ini Penjelasannya” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8221631/kpk-sebut-rp-300-m-yang-dipamerkan-bukan-pinjaman-bank-ini-penjelasannya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Memanas! 5 Calon Ketum PBNU Sepakat Pemilihan Melalui AHWA

JOMBANG - Penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa...

Polda Metro Jaya akan Dalami Dugaan Keterlibatan GRIB Jaya dalam Kericuhan Demonstrasi

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dalam kericuhan yang terjadi saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI,...

Jawa Barat Target 2029 Tidak Ada Lagi Anak Muda Menganggur

BANDUNG - Jawa Barat memasang target besar di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan semakin banyak anak muda memiliki akses terhadap pelatihan,...

Mobil Anggota DPRD Karawang Dirampas Debt Collector, Kok Bisa?

KARAWANG - Aksi penarikan paksa kendaraan di jalan raya kembali terjadi. Kali ini, mobil dinas milik Anggota DPRD Kabupaten Karawang sekaligus Ketua DPD PAN...

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Prajurit TNI Saat Demo Akibat Kesalahpahaman

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan seorang pria yang diduga prajurit TNI oleh anggota kepolisian saat pengamanan aksi demonstrasi 27 Agustus di depan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan