KARAWANG, seperti halnya Kabupaten Bekasi, merupakan daerah penopang ibu kota yang berarti proyeksi pembangunannya harus mampu melengkapi dan memperkuat geliat dan kebutuhan pembangunan di ibu kota negara.
Karawang dan beberapa kabupaten/ kota di sekitarnya adalah komplementer bagi Jakarta, malah dalam kondisi tertentu mengalami saling ketergantungan dan saling mempengaruhi.
Tak ubahnya Laptop dengan charger, ponsel dengan kartu SIM, mobil dengan bensin atau printer dengan tinta, kedua jenis barang tersebut saling melengkapi dan ketergantungan dalam proses penggunaanya.
Sehingga jika salah satu jenis tidak ada, maka akan menurunkan nilai guna, malah bisa jadi kehilangan manfaat (useless).
Ada fakta cukup kontras membandingkan Karawang dengan Bekasi, meski bertetangga dan sama-sama menjadi daerah penopang ibukota, yaitu terkait APBD dan PAD-nya.
Tercatat APBD Kabupaten Bekasi mencapai Rp 8 trilliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kisaran Rp 4 trilliunan, jauh diatas Karawang dengan APBD hanya Rp 6 trilliun serta PAD sekitar Rp 1,8 triliun.
Sementara di sisi lain, Karawang dan Bekasi memliki kesamaan dalam potret sosio ekonomi, politik, demografi, bahkan dalam potensi-potensi daerah yang bisa dimaksimalkan menjadi PAD untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Pemda Karawang harus mengoptimalkan segala potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan otonomi daerah dan pembangunan wilayah demi mencapai kemandirian fiskal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu yang bisa dipertimbangkan yakni dengan melakukan PENYESUAIAN Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Penyesuaian NJOP menjadi kebutuhan sekaligus bisa sebagai solusi logis dan realistis. Dasar pemikiran pertama, tak bisa dipungkiri bahwa sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB telah memberikan sumbangsih besar bagi pendapatan di setiap daerah yang berguna dalam proses pembangunan.
Dasar kedua, proyeksi investasi tanah di Karawang sebagai dampak perubahan fisik lingkungan lahan, dan pembangunan infrastruktur serta nilai tanah di masa depan.
Beranjak dari 2 fakta itulah, maka sudah sepatutnya Pemda Karawang segera melakukan penyesuaian NJOP terutama untuk sektor perkotaan yang diantaranya mencakup pertokoan, hotel dan penginapan, apartemen, rumah susun, perbisnisan, hotel, pabrik dan tanah kosong serta sektor perhutanan, perkebunan dan pertambangan, supaya tercipta keseimbangan yang baik dari satu lokasi ke lokasi lainnya dan menambah potensi penerimaan BPHTB.
Tentu saja jika penyesuaian NJOP tersebut direalisasi sebagai upaya mendongkrak potensi daerah, maka mesti diimbangi dengan pengelolaan yang efektif dan transparan sehingga efeknya bisa dirasakan dan dinikmati dengan maksimal pula oleh segenap warga Karawang sebagai obyek skaligus subyek dalam proses pembangunan.
Penulis
DADAN SUHENDARSYAH
Warga Karawang / Komentator Ketidakbijakan Publik