Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut

JAKARTA – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk kedua kalinya diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023-2024. Ini yang diusut KPK kepada Yaqut.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Penyidik KPK telah ke Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji tersebut. Salah satu yang didalami adalah terkait fasilitas yang diterima oleh jamaah benar-benar tersedia.

Apa ‘Oleh-oleh’ KPK dari Saudi?

KPK memeriksa Yaqut untuk mendalami temuan penyidik yang telah pulang dari Arab Saudi untuk menelusuri korupsi kuota haji 2023-2024. Memangnya apa saja hasil temuan penyidik KPK dari Arab Saudi?

Terbangnya penyidik KPK ke Arab Saudi ini awalnya diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada awal Desember 2025. Saat itu, Asep mengatakan penyidik mengunjungi KBRI hingga Kementerian Haji Arab Saudi.

Berita Lainnya  Protes Program MBG, Mahasiswa PMII Santet Prabowo-Gibran

Barulah kemarin, pada Senin (15/12), Asep menjelaskan ada sejumlah aspek yang dicek oleh penyidik KPK di Arab Saudi. Seperti menguji kepadatan tempat jamaah menunggu sebelum lempar jumrah di Mina.

“Nah di situ kan ada, masing-masing negara itu ada tempatnya tuh. Dari seluruh dunia itu ada tempatnya. Nanti ada di sektor berapa, sektor 1, 2, 3, 4, 5. Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut,” kata Asep, Senin (15/12).

Pengecekan itu bertujuan mengukur apakah pembagian kuota haji bisa menyebabkan penumpukan jemaah. Tak hanya itu, KPK juga berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Jadi di haji tahun 2024 itu mulai dari jumlah jamaah hajinya, kemudian juga jamah haji yang reguler dan ini berapa dan lain-lainnya itu dicek. Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024,” ucap dia.

Berita Lainnya  Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

“Kemudian, ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE (barang bukti elektronik), ada kita cek lapangan,” tambahnya.

Sekilas Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Berita Lainnya  Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.***

Baca artikel detiknews, “Yang Diusut KPK Usai Kedua Kalinya Periksa Eks Menag Yaqut” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8263565/yang-diusut-kpk-usai-kedua-kalinya-periksa-eks-menag-yaqut.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Menguat

BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan. Usulan...

Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar TNI, Warga Intan Jaya – Papua Tengah Arak Jenazah Ibu Hamil

Seorang ibu hamil bernama Melkiana Dwitau meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya setelah diduga terkena peluru nyasar di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan...

Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

ARTIS Luna Maya mengunjungi Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu, 1 Juli 2026. Dia ke sana, untuk melakukan peletakan batu pertama...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan