Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

KDM Keluarkan Surat Edaran Lagi, Izin Perumahan di Jabar Dihentikan Sementara

BANDUNGĀ  – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.

Kini, aturan tersebut resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat.

Karena itu, diperlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).

Berita Lainnya  Pemkab Bekask Raih Terbaik 1 Kategori Tata Kelola TJSLP Tingkat Jabar 2026

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama sirat edaran itu.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Berita Lainnya  Tuai Banyak Pujian, Luna Maya Bangun Gedung Taman Kanak-kanak di NTT

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” terang poin empat dan lima.

Berita Lainnya  Budiman Sudjatmiko : Prabowo Sedang Menjalankan Misi Kenabian

Tak hanya bersifat pembatasan, kebijakan ini juga menekankan aspek pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

“Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat),” singkat Adi.***

Baca artikel detikjabar, “KDM Perluas Penghentian Izin Perumahan ke Seluruh Jawa Barat” selengkapnyaĀ https://www.detik.com/jabar/berita/d-8259962/kdm-perluas-penghentian-izin-perumahan-ke-seluruh-jawa-barat.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Usulan Pergantian Nama Jawa Barat, Seluruh Fraksi DPRD Jabar Beri ‘Lampu Hijau’

BANDUNG - Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD resmi memberikan lampu hijau...

Dugaan Pungli Pasar Bantargebang, Kejari Kota Bekasi Segera Periksa Kepala Disdagperin

KOTA BEKASI – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Pasar Bantargebang terus terus berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini...

Dulu Puji-puji dan Berlindung di Ketiak Dedi Mulyadi, Sekarang Lurah Jujun Serang Balik

KARAWANG - Siapa yang tidak tahu kedekatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan Lurah Jujun atau Kades Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

BANDUNG - Sambil menunggu sanksi yang akan diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga memanggil Bupati Purwakarta, Saepul...

Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota TNI Aktif di Korupsi Program MBG

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota militer aktif yang berdinas di Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan