KARAWANG – Menyikapi pelaporan Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto yang telah melaporkan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), Kepala Desa Wadas, H. Junaedi dan Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat ke KPK, Kuasa Hukum Jabar Istimewa akhirnya melakukan perlawanan.
Sedikitnya ada 8 pengacara Jabar Istimewa (gabungan advokat Karawang dan Jawa Barat) yang disiapkan untuk melawan pelaporan KAMI ke KPK tersebut. Sebagai langkah awal, Kuasa Hukum Jabar Istimewa dari Karawang mengaku telah menerima kuasa resmi dari Kades Wadas, H. Junaedi.
Kuasa Hukum Jabar Istimewa dari Karawang, Pontas Hutahaen SH mengatakan, bahwa ia telah menganalisis pernyataan Presidium KAMI, H. Elyasa Budianto di media massa.
Ditegaskan Pontas, dalam melaksanakan program normalisasi dan pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur Interchange Karawang Barat menuju gerbang tol, Gubernur KDM telah melakukan MoU terlebih dahulu denhan pihak PJT II, Jasa Marga dan BBWS.
“Jadi yang dikatakan Pak Elyasa yang mengatakan Pak Gubernur melakukan kewenangan secara pribadi, itu (tuduhan) tidak ada dan tidak jelas dan tidak mendasar,” tutur Pontas Hutahaen SH, kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Pontas juga menegaskan jika program normalisasi, termasuk penertiban bangli di Karawang Barat sudah dilakukan sesuai prosedur dengan cara memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para penghuni bangli.
Pontas menyebut jika Gubernur KDM cukup bijak. Karena ditegaskannya, meski status tanah yang ditempati para penghuni bangli merupakan tanah negara, tetapi KDM tetap memberikan ‘kerohiman’ kepada para pemilik bangli yang bangunannya dibongkar.
“Saya saya rasa semua masyarakat yang terdampak itu (pembongkaran bangli) merasa senang dan puas. Karena bukan hanya itu saja (kerohiman, red), ternyata Pak Gubernur juga sedang mempersiapkan lahan relokasi untuk penghuni bangli. Jadi kami pikir tuduhan Pak Elyasa tidak mendasar,” katanya.
Pelaporan ke KPK Ada Irisan dengan Pelaporan ke Polres Karawang
Pontas juga menyindir bahwa H. Elyasa Budianto sebagai praktisi hukum yang pernah menerima kuasa dari warga yang bangunannya dibongkar Kades Wadas, H. Junaedi dan sempat melaporkan persoalannya ke Polres Karawang.
Sehingga menurut Pontas, masih ada irisan antara persoalan tersebut dengan pelaporan ke KPK. “Jadi ini ada irisannya, kekecewaan beliau yang melaporkan Pak Lurah ke Polres atas dasar ketidakpuasan dan ketidaksenanganan,” katanya.
“Padahal seagai praktisi hukum kita tidak boleh ada perasaan benci dan dengki, tidak boleh seperti itu harus sesuai dengan hukum-lah,” sindir Pontas.
Apakah akan Melaporkan Balik KAMI?
Pontas meminta kepada Elyasa Budianto untuk stop atau berhenti melakukan ‘playing victim’ di media sosial.
“Kami juga tidak akan tinggal diam. Kami juga akan melakukan langkah hukum ke depannya. Nanti seperti apa, kami juga masih menunggu arahan (arahan dari KDM, red),” kata Pontas.
“Tapi yang pasti kami sudah menerima kuasa dari Pak Junaedi. Ada 8 advokat, kita sudah membentuk 8 pengacara, kita sudah kolaborasi dengan pengacara di Jawa Barat,” tutupnya.***










