SUBANG – Ketua Subang Lawyers Club (SLC) Rando Purba, S.H siap memberikan pendampingan hukum terhadap M, dan H yang dilaporkan oleh HS kepada Satreskrim Polres Subang atas tuduhan pencemaran nama baik.
M adalah ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang dan H, jurnalis media online. Sementara, HS merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Subang.
Pelaporan ini setelah M mengungkap dugaan setoran uang dari pejabat kepada Bupati Subang. HS disebut sebagai pejabat penghubung setoran uang tersebut. Hal ini diberitakan H di media online Triberita.com.
HS telah membantah dugaan setoran uang tersebut di hadapan sejumlah awak media. Setelah itu, tepatnya, Rabu (12/11/2025), HS akhirnya melaporkan M dan H kepada Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik.
Rando Purba, S.H mengatakan dilaporkannya M dan H atas dugaan pencemaran nama baik oleh HS kepada Polres Subang dinilai sebagai bentuk pembungkaman kritik masyarakat terhadap Pemda Kabupaten Subang.
“Ini hanya menakut-nakuti dan bungkam kritik masyarakat,” ucap Rando Purba, S.H saat Dialog Publik digelar Kaukus Subang di Sekretariat Pospera, Jalan Nusa Indah, Kabupaten Subang, Sabtu (15/11/2025).
Untuk itu, pihaknya meminta keduanya tidak takut, karena pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet. Banyak perkara serupa akhirnya selesai dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
“Saya secara moral siap mendampingi M dan H, saya siap dilaporkan juga. Jangan pernah mundur, kalau takut akan selesai. Jangan mau restorative justice. Kritik terhadap pejabat publik tidak bisa dipidana,” ucapnya.
Kata dia, M tentunya siap datang jika dipanggil Polres Subang untuk membuktikan yang disampaikannya. Nanti bakal ketahuan siapa yang jujur dan bohong, sehingga masyarakat akan tahu mana yang jujur dan bohong.
“Kita harus apresiasi itu, dari banyak eselon 2, baru satu yang berani menyampaikan yang terjadi di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Untuk itu, ia pun berharap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Subang. (MGN)
Sumber : LampuHijau.co.id










