Sabtu, Oktober 11, 2025
spot_img

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG – Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang, terus menjadi sorotan.

Polemik tudingan ini juga disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH.

Ditegaskannya, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin konstitusi, namun bukan berarti bisa digunakan tanpa tanggung jawab.

Sebagaimana Pasal 28E UUD 1945, kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak dan harus dibarengi dengan etika serta tanggung jawab hukum, terutama jika pernyataan yang disampaikan menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Menurutnya, pernyataan Tatang Obet yang menuduh adanya praktik cawe-cawe Wabup Maslani dalam pengadaan barang dan jasa Pemda Karawang harus dipandang dari dua sisi hukum.

Jika pernyataan tersebut berbasis fakta dan bukti, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah. Namun jika sebaliknya, tuduhan yang tidak didasari bukti kuat bisa menjerumuskan ke ranah hukum pidana, khususnya pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya  Jerit Petani di Kota Lumbung Padi, PBB Membengkak Meski Sudah Bayar

“Kalau itu memang benar dan bisa dibuktikan, maka itu bentuk kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan publik. Tapi jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dibuktikan, maka itu bisa berujung pada konsekuensi hukum karena menyangkut harkat, martabat dan kredibilitas seorang pejabat publik,” tutur Gary Gagarin, Sabtu (11/11/2025).

Ditegaskan Gary, setiap penyampaian kritik harus dilandasi data dan bukti valid. Dalam konteks hukum, siapapun yang menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran atau tindak pidana, seharusnya melaporkan ke lembaga resmi seperti Ombudsman RI jika terkait pelayanan publik, atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika mengindikasikan adanya unsur tindak pidana seperti gratifikasi dalam pengadaan Barjas, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

“Jika memang Tatang memiliki bukti adanya permainan dalam proyek pengadaan, alangkah baiknya laporan disampaikan ke Ombudsman atau ke APH agar diproses secara hukum. Jika tidak ada laporan resmi dan hanya disampaikan di media sosial, maka itu bisa dianggap sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar,” katanya.

Berita Lainnya  Diinisiasi Sanema Tour, Ribuan Warga Dzikir dan Doa untuk Kebaikan Karawang

Menurut Gary, kritik terhadap kinerja pemerintah adalah bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia menekankan bahwa mengkritik dan menuduh adalah dua hal yang berbeda secara prinsip dan konsekuensi hukumnya.

“Saya sepakat bahwa masyarakat harus kritis terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Tapi sekali lagi, kritik harus dibedakan dengan tuduhan. Kritik adalah koreksi, sedangkan tuduhan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” katanya.

Tantang Wabup Maslani Buka Laporan Resmi

Dalam persoalan ini, Gary menyarankan kepada Wabup Maslani yang merasa dirugikan agar mengambil langkah hukum yang proporsional untuk menjaga nama baik dan integritasnya.

Sehingga ia berharap polemik yang sedang terjadi dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Masyarakat juga dihimbau tetap rasional dalam menanggapi isu-isu yang beredar, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari narasi yang belum terbukti kebenarannya.

“Fenomena seperti ini menjadi alarm penting bagi kita semua bahwa di era kebebasan informasi, kehati-hatian dalam menyampaikan opini harus menjadi bagian dari etika publik,” katanya.

“Tetapi pertanyaanya, apakah pejabat bersangkutan (Wabup Maslani) berani melaporkan tudingan aktivis tersebut,” tantang Gary.

Berita Lainnya  Jabar Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Sebelumnya diberitakan, Wabup Maslani mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet secara terbuka di ruang publik.

“Semalam saya mengetahui tentang pernyataan saudara Tatang Obet di podcast TitikTemu setelah diberitahu oleh Kim (aktivis Karawang lain),” kata Wabup Maslani, saat dikonfirmasi via telpon NuansaMetro, Kamis (9/10/2025) malam.

Maslani mengungkapkan rasa ketidakadilan yang ia rasakan, karena namanya tiba-tiba diseret dalam isu sensitif yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Karawang.

“Tentunya saya secara pribadi merasa dirugikan, dan saya juga akan membahas ini secepatnya dengan tim saya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maslani menegaskan bahwa ia akan segera menentukan langkah hukum atau klarifikasi yang diperlukan guna menjaga nama baiknya. Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya.

“Tunggu saja ya, saya akan diskusi dulu, langkah apa nanti yang akan saya ambil,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Cuma Bikin Ribut, Purbaya Mau Bubarkan Satgas BLBI

BOGOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena hanya membuat gaduh. Selain kegaduhan, Purbaya juga menilai...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI