Kamis, Juli 31, 2025
spot_img

DPRD Karawang Rekomendasikan PT. FCC Indonesia Pecat Oktav Ardiansyah

KARAWANG – Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV, DPRD Karawang merekomendasikan PT. FCC Indonesia segera memecat Manajer HRD/GA – Oktav Ardiansyah.

Rekomendasi ini tertuang dalam point 9 hasil RDP antara Komisi IV DPRD Karawang bersama perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan Disnaker dan PT. FCC Indonesia, Saker UPTD II Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP, Satpol PP, serta Apindo perwakilan KIIC.

RDP ini sendiri dihadiri langsung Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin. Namun sayang, Oktav Ardiansyah yang menjadi pemicu atas persoalan kegaduhan publik ini tidak terlihat batang hidungnya di ruang RDP.

9 poin rekomendasi DPRD Karawang atas persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia.

Berikut 9 poin rekomendasi DPRD Karawang atas persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia :

Berita Lainnya  Sudah Dicabut karena Diskriminatif, Ketua DPRD 'Keukeuh' Perda Ketenagakerjaan Masih Berlaku

1. DPRD Karawang mendorong kehadiran Dirut (Sancho) PT FCC untuk hadir rapat di DPRD Karawang menyelesaikan masalah rekrutmen PT FCC dugaan pelecehan sebutan terhadap masyarakat Karawang.

2. Satpol PP Kabupaten Karawang agar melakukan tindakan sanksi atas Perda Nomor 1 Tahun 2011, dugaan pelecehan terhadap penyebutan masyarakat Karawang.

3. PT FCC wajib mematuhi Perda No 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Menerima sanksi apabila ditemukan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2011.

4. Mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 Tahun 2011:

– PT FCC harus melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, bebas dari praktik suap dan percaloan serta memprihatinkan warga lokal sesuai kompetensi.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Sambut Kepala Kejaksaan Baru

– Penegakan sanksi terhadap praktik perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk evaluasi terhadap pihak manajemen internal yang diduga melanggar etika profesional.

5. Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang membutuhkan empati dan tindakan nyata. PT FCC sebagai pelaku usaha yang mendapat manfaat dari iklim investasi Karawang, wajib :
– berkomitmen pada pembangunan sosial dengan mengutamakan putra-puteri daerah dalam perekrutan tenaga kerja.6.
– menjaga realisasi industrial yang harmonis dan membangun kepercayaan masyarakat lokal dan memperbaiki mekanisme rekrutmen dan komunikasi publik.

6. Mendesak PT FCC harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen dan menyusun prosedur rekrutmen lokal berbasis prinsip non-diskriminatif dan tanpa pungutan liar.

Berita Lainnya  Dea Eka Reses di Karanganyar - Desa yang Sering 'Dianaktirikan'

7. Meminta Disnakertrans melakukan investigasi dan pendampingan hukum serta pengawasan aktif terhadap sistem perekrutan di PT FCC dan perusahaan lain di Karawang.

8. Menegaskan apabila tidak ada tindak lanjut konkrit dari FCC, DPRD akan mengkaji penggunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut.

9. PT FCC memberikan sanksi PHK kepada HRD yang berstatement tidak baik mengenai masyarakat Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Rp 15 Miliar Digelontorkan untuk Bangun Underpass Gorowong

KARAWANG - Menggunakan APBD Karawang, Pemkab Karawang menggelontorkan Rp 15 miliar untuk pembangunan underpass di bawah perlintasan rel kereta api Gorowong di wilayah Warungbambu. Lintasan...

Deklarasi Anti Narkoba BNN Karawang Dibarengi Pagelaran Seni

KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang menggelar Pagelaran Seni dan Deklarasi Anti Narkoba yang bertempat di Kantor BNN Karawang, pada Rabu, 30...

Wabup Bekasi Dorong Generasi Muda Terlibat Aktif di Sektor Pertanian

BEKASI - Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam sektor pertanian sebagai langkah strategis membangkitkan ekonomi desa dan...

624 Pekerja non-ASN Pemkab Bekasi Terima BSU

BEKASI - Sebanyak 624 pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia Cabang Cikarang....

Sidak di Pasar Tambun Selatan, Satgas Pangan Temukan Praktek Curang Pedagang Beras

BEKASI - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Modern Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/7/2025). Saat sidak itu...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI