Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

Natalius Pigai Ingin Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Alasannya karena Sama-sama Bisa Menyebabkan Kematian

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginginkan tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Di dalam undang-undang ini, saya mau ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” kata Natalius Pigai, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dia menilai korupsi sebagai salah kejahatan yang masif dan terencana, sehingga bisa menyebabkan kematian.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

“Jangan-jangan itu orang bunuh orang juga pidana, ya, kan? Orang mencuri, melanggar hak ekonomi sosial budaya juga pidana, korupsi juga pidana. Yang membedakan apa? Korupsi dengan kriteria terencana, masif, sistematis dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara itu membutuhkan untuk menyelamatkan orang,” tutur Pigai.

Dia pun menyinggung anggaran negara pada masa pandemi Covid-19 yang seharusnya digelontorkan untuk penanganan korban yang terjangkit virus, tetapi dikorupsi.

Berita Lainnya  Longsor TPST Bantargebang : 4 Tewas, 4 Selamat, 5 Masih Pencarian

“Ada korupsi yang menyebabkan sudah pasti ada potensi kematian manusia, menghilangkan hak dan menyebabkan kematian, atau menyebabkan hak rakyat dalam jumlah yang besar,” ucap Pigai.

Pigai memastikan kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Pigai mengatakan nantinya dalam UU ini cukup dipertegas bahwa korupsi dan HAM berjalan beriringan.

Menurut Pigai, Indonesia masih sangat terbatas literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan isu korupsi dan HAM. Dia menyebut hanya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menulis tentang HAM dan korupsi.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

“Kementerian HAM siap untuk bekerja sama kalau ada yang menulis buku yang menghubungkan HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas, pustaka di Indonesia dan dunia terbatas,” pungkas Pigai.

Sumber : Tirto.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan