Alasannya karena Sama-sama Bisa Menyebabkan Kematian
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginginkan tindak pidana korupsi masuk kategori pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Di dalam undang-undang ini, saya mau ingin memasukkan HAM dan Korupsi. Jadi, korupsi akan masuk dalam domain hak asasi manusia,” kata Natalius Pigai, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menilai korupsi sebagai salah kejahatan yang masif dan terencana, sehingga bisa menyebabkan kematian.
“Jangan-jangan itu orang bunuh orang juga pidana, ya, kan? Orang mencuri, melanggar hak ekonomi sosial budaya juga pidana, korupsi juga pidana. Yang membedakan apa? Korupsi dengan kriteria terencana, masif, sistematis dan mengorbankan orang pada saat anggaran atau uang negara itu membutuhkan untuk menyelamatkan orang,” tutur Pigai.
Dia pun menyinggung anggaran negara pada masa pandemi Covid-19 yang seharusnya digelontorkan untuk penanganan korban yang terjangkit virus, tetapi dikorupsi.
“Ada korupsi yang menyebabkan sudah pasti ada potensi kematian manusia, menghilangkan hak dan menyebabkan kematian, atau menyebabkan hak rakyat dalam jumlah yang besar,” ucap Pigai.
Pigai memastikan kriteria HAM dan korupsi akan dipertegas dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Pigai mengatakan nantinya dalam UU ini cukup dipertegas bahwa korupsi dan HAM berjalan beriringan.
Menurut Pigai, Indonesia masih sangat terbatas literatur dan kajian ilmiah yang mengaitkan isu korupsi dan HAM. Dia menyebut hanya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menulis tentang HAM dan korupsi.
“Kementerian HAM siap untuk bekerja sama kalau ada yang menulis buku yang menghubungkan HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas, pustaka di Indonesia dan dunia terbatas,” pungkas Pigai.
Sumber : Tirto.id