Sabtu, Oktober 25, 2025
spot_img

Akal-akalan Istri Menteri UMKM untuk Berkunjung ke Sejumlah Negara Eropa

JAKARTA – Nama Tina Astari, istri dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Maman Abdurrahman, tengah menjadi sorotan di media sosial.

Viral surat resmi dari Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk “Misi Budaya.”

Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, menjelaskan secara rinci bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Adapun negara-negara yang menjadi tujuan dalam kegiatan ini meliputi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Pembunuh Jesika, Ternyata Seorang Mahasiswa

Dalam surat tersebut, Kementerian UMKM meminta agar pihak-pihak di kedutaan besar dan konsulat jenderal RI.

Khususnya KBRI Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, serta KJRI Istanbul, memberikan dukungan dan pendampingan penuh selama perjalanan Tina Astari dan rombongan berlangsung.

Tembusan surat ini turut dikirimkan kepada Menteri UMKM RI serta Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.

Yang menjadi sorotan utama publik adalah status Tina Astari sebagai bukan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian UMKM.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik tentang dasar legalitas permintaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat, dalam hal ini istri Menteri.

“Ini beneran istri Menteri UMKM minta pendampingan misi budaya? Bukannya itu ranah Ditjen Kebudayaan?” tulis akun tersebut.

Netizen mempertanyakan keabsahan dan urgensi dari kegiatan tersebut, mengingat Tina Astari bukan merupakan bagian dari struktur birokrasi atau pemangku kebijakan di kementerian.

Berita Lainnya  Pasca Kebakaran, Limbah Oli PT. Dame Cemari Saluran Air dan Sawah

Selain itu, kegiatan yang disebut sebagai “Misi Budaya” juga tak dijelaskan lebih lanjut bentuk aktivitas maupun dampaknya terhadap sektor koperasi dan UMKM.

Tak pelak, unggahan surat tersebut langsung menuai kecaman dari sejumlah netizen.

Banyak yang menilai bahwa kunjungan istri menteri seharusnya tidak membebani anggaran negara, apalagi jika tidak ada urgensi yang jelas terkait kepentingan publik.

“Bu, urus saja Dharma Wanita di kementerian sendiri. Tidak usah akal-akalan pakai misi budaya ke luar negeri, apalagi memakai fasilitas negara. Aji mumpung banget sih! Punya malu sedikit, Bu, jadi istri menteri bukan berarti bisa seenaknya,” cibir netizen.

“Istri menteri itu bukan pejabat negara. Siapa pun yang menyalahgunakan uang negara dengan dalih perjalanan dinas, kita doakan mendapat balasan yang setimpal,” tambah netizen.

“Minta dukungan Kedubes untuk kunjungan istri Menteri UMKM… ya pakai fasilitas UMKM dong! Pesan taksi online atau ojol di sana, atau sewa bus sekolah, kan lagi libur musim panas. Ada-ada saja, negeri Konoha,” sahut netizen lain.

Berita Lainnya  Natala Sumedha : Tidak Boleh Ada Kenaikan Pajak Lahan Pertanian di Karawang

Tina Astari sendiri dikenal publik sejak tahun 2000-an sebagai artis sinetron dan FTV.

Setelah menikah dengan Maman Abdurrahman, dia memutuskan untuk mengurangi aktivitasnya di dunia hiburan dan fokus pada keluarga.

Tina juga aktif dalam dunia usaha serta tergabung dalam organisasi Dharma Wanita di lingkungan kementerian.

Dalam peran tersebut, Tina kerap mendampingi sang suami dalam berbagai kegiatan resmi kementerian, meski tidak menjabat secara struktural.

Keaktifannya di Dharma Wanita disebut lebih banyak berkutat pada bidang keuangan dan organisasi internal.

Namun, aktivitas seperti misi budaya luar negeri menjadi hal baru yang menimbulkan pertanyaan mengenai batasan etis serta penggunaan fasilitas negara.

Sumber : SuaraCom

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

15 Proyek Jalan dan Jembatan Jadi Temuan BPK, KBC : ini Kebocoran Sistemik, Kejaksaan Jangan Tutup Mata

KARAWANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 kembali menyoroti lemahnya kualitas pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten...

Lisa Mariana Tak Ditahan, Meski Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

JAKARTA - Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri...

Pesantren akan di-Police Line karena Nunggak Pajak, Nyi Iroh Sambangi Bappenda Bekasi

BEKASI - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan...

Sambangi BI, KDM Pastikan Tak Ada Rp 4,1 Triliun Kas Daerah Jabar yang Mengendap

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengemukakan bahwa tidak ada dana Pemda Provinsi Jabar yang disimpan dalam bentuk deposito dengan maksud untuk diambil bunganya. Hal...

Heboh Sidak KDM di Pabrik Aqua, Walhi : itu Hanya Drama!

SUBANG – Publik dihebohkan dengan temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik PT. Tirta Investama (produsen Aqua) di Subang,...

Peristiwa

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI