Minggu, Agustus 3, 2025
spot_img

Korupsi Sapras Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Akirnya Ditahan

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis (12/6/2025).

Dirinya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.

Ida, yang mulai menjabat sebagai Kadiskannak sejak 2023, tersandung kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan proyek untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Heboh Isu Perselingkuhan Dirus PDAM dengan Anggota Dewan

Total nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 2,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 933 juta lebih.

Ida sempat mangkir dari pemanggilan penyidik pada Kamis (5/6/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan enam tersangka lainnya.

Baru Kamis (12/6/2025) sore ini, sejak pukul 14.00 WIB, Ida memenuhi panggilan penyidik.
Setelah lebih dari tujuh jam pemeriksaan, sekitar pukul 21.30 WIB, ia keluar dari Gedung Kejari Purwakarta mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan kerudung putih, baju putih dan celana cokelat.

Berita Lainnya  Izin Bisa Dicabut, Bupati Aep 'Warning' Perusahaan yang Tidak Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

“Pada pemanggilan sebelumnya SIH tidak hadir. Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, kepada Tribunjabar.id, Kamis (12/6/2025).

Dalam perkara ini, Ida tak sendirian. Enam orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Dian Herdian – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN

Andri S – Kontraktor

Tata – Panitia lelang

Intan Riyani – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Berita Lainnya  Bupati Aep Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Prioritaskan Warga Lokal

Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Ketujuh tersangka diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan anggaran negara tersebut.

Siti Ida Hamidah akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Purwakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber : Tribun

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Sebut Masalah Dugaan Ujaran Kebencian PT. FCC Indonesia dengan Warga Karawang Sudah Selesai

KARAWANG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut persoalan antara PT. FCC Indonesia dan masyarakat sekitar terkait isu penghinaan dan ujaran kebencian...

PPATK Blokir Rekening Pasif, Mahfud MD : ‘Jahat itu, Terlalu Jahat’

YOGYAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik keras dari berbagai lapisan masyarakat pasca-melakukan pemblokiran massal terhadap rekening-rekening pasif (dormant) milik...

Hati-hati! Polda Jabar akan Tindak Pengibaran ‘Bendera One Piece’

BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan tengah mendata pengibaran bendera Jolly Roger khas kelompok bajak laut protagonis dalam manga One Piece yang mulai bermunculan...

Langkah Bupati Sudah Tepat, PERADI Minta Kejari Segera Kembalikan Deviden Petrogas Rp 101 Miliar yang Disita

KARAWANG - Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH.MH menilai jika langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh di dalam melakukan restrukturisasi kepengurusan PD...

Dikritik Bu Cinta, KDM Langsung Angkat Bicara

BANDUNG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal rombel 50 siswa per kelas ternyata juga dikritik Anggota Komisi VIII DPR, Atalia...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI