Sabtu, Agustus 8, 2026
spot_img

Raup Uang hingga Rp 1 Miliar, Polisi Tangkap IRT Purwakarta yang Lakukan Penipuan Modus Arisan

Polres Kabupaten Purwakarta mengungkap aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melakukan penipuan terhadap 580 orang dengan modus arisan, investasi dan paket Lebaran hingga meraup uang sekitar Rp1 miliar.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir di Purwakarta, Selasa mengatakan, seorang ibu rumah tangga berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani, ditangkap di kediamannya, Kamis (10/4), setelah sebelumnya digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.

AR diketahui menipu 580 orang yang mayoritas kaum ibu, dengan modus arisan, investasi dan tabungan paket Lebaran.

“Selama tujuh tahun, AR menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp, dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Disebutkan, nilai kerugian dari aksi kejahatan AR mencapai angka yang besar, sebesar Rp1.027.150.000.

“Modusnya rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya,” kata dia.

Menurut dia, dalam perjalanannya sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif. Sedangkan jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang. Dari modus arisan ini, kerugian mencapai Rp706 juta.

Untuk modus investasi, itu dilakukan kepada enam orang dengan janji keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi. Namun, hingga berbulan-bulan tidak ada hasil yang diterima para investor.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dana investasi yang semestinya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan menutup arisan yang mulai tidak terkontrol.

Pada kasus ketiga, AR menawarkan program tabungan atau paket lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta, serta diancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Ratusan Senjata Api, Narkoba hingga VCD Porno Ditemukan di Ruangan Sekolah Swasta di Jaksel

JAKARTA - Sebanyak 995 senjata api (senpi) ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan...

Alami Muntah-muntah, Puluhan Siswa SDN 01 Ciherang – Bogor Diduga Keracunan MBG

BOGOR - Lebih dari 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mengalami muntah-muntah usai menyantap menu Makan Bergizi...

Polda Jabar Tangkap Pelaku Manipulasi Gambar Presiden Prabowo, Terancam 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap tindak pidana identity theft atau manipulasi data terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan