Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Anggota Dishub Pungli Rp 100 Ribu ke Sopir Angkot, Hanya Diberikan Sanksi Teguran

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, membenarkan anak buahnya melakukan pungutan liar (pungli) ke sopir angkutan kota (angkot) yang terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR).

Nilai punglinya sebesar Rp 100.000, bukan Rp 1,5 juta sebagaimana narasi yang viral di media sosial.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa menerima sejumlah uang (Rp 100.000). Namun tidak seperti yang di video,” kata Zeno saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Menurut Zeno, anggota Dishub itu sempat menjelaskan bahwa nominal Rp 1,5 juta merupakan besaran denda pelanggaran jika kendaraan tak mengikuti uji kelayakan kendaraan.

“Jadi yang bersangkutan menyatakan bahwa jika di satu kota tertentu, denda (dalam) perdanya adalah sekian. Jadi bukan uangnya yang diminta sekian,” jelas dia.

Terlepas dari hal tersebut, Zeno menyatakan anak buahnya telah melanggar disiplin aparatur pemerintah sehingga dikenakan sanksi teguran.

“Terhadap hal ini kemarin sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hari ini kita terbitkan teguran dengan acuan aturan perundang-undangab yang berlaku tentu saja,” imbuh dia.

Sebelumnya, video anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memarahi sopir angkutan kota (angkot) viral di media sosial. Anggota Dishub tersebut diduga marah setelah sang sopir angkot ketahuan merekam anggota Dishub menggunakan ponsel di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, anggota Dishub tersebut juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1,5 juta karena sang sopir angkot terlambat mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR).

“Videoin enggak apa-apa ya, nanti sampean saya proses, bawa ke polres juga ya, kena undang-undang kode etik nanti sampean ya,” kata anggota Dishub tersebut kepada sang sopir, dikutip dari Instagram @lambe_turah, Senin (17/3/2025).

Anggota Dishub itu juga terlihat memaki sang sopir angkot dan mengingatkan soal etika. “Sampean sudah tua tapi tidak ada etikanya, wartawan saja punya etikanya Pak, minta izin, tahu enggak sampean,” imbuh dia.

Sumber : Kompas

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan