KARAWANG – Serikat Tani Karawang (SETAKAR) mengaku tengah mempersiapkan rencana aksi demonstrasi ke Karawang International Industrial City (KIIC), dalam menindaklanjuti persoalan dugaan tumpang tindih lahan hutan sosial dengan kawasan industri.
Ketua SETAKAR, Deden Sofian mengatakan, pihaknya akan mengawal pernyataan kantor ATR/BPN Karawang yang sudah dengan tegas menyatakan adanya persoalan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Termasuk pernyataan ATR/BPN Karawang yang tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan industri yang massa berlakunya akan segera habis.
“Kita akan mengawal pernyataan ATR/BPN Karawang soal tumpang tindih lahan hutan dengan lahan industri. Termasuk soal tidak akan diperpanjangnya HGB perusahaan di KIIC tersebut,” tutur Deden Sofian, kepada Redaksi Opiniplus.com.
Konsekuensi dari pengakuan dan pernyataan ATR/BPN Karawang tersebut, kata Deden, maka seharusnya segera dilakukan pembongkaran terhadap bangunan industri yang menggunakan lahan kawasan hutan sosial tersebut. Terlebih menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
“Kita akan demo ke KIIC, minta dibongkar bangunan yang masuk kawasan hutan. Hari ini kita menjadwalkan rencana aksi demonstrasi tersebut. Karena ini jelas merugikan petani penggarap dari tahun 2017,” tutur Deden.
Disampaikannya, diduga ada sekitar 29 perusahaan/pabrik di KIIC yang menggunakan lahan hutan. Atas persoalan ini, jelas para petani penggarap dirugikan dengan hilangnya mata pencaharian selama bertahun-tahun.
“Kami minta bangunannya segera dibongkar. Karena ini menjelang musim hujan masa tanam para petani. Jangan kalian ambil hak kami. Kalian jangan dzolim kepada petani,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (24/9/2026), SETAKAR telah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Karawang.
Melalui kesempatan tersebut, perwakilan dari kantor ATR/BPN Karawang, Praba mengamini telah terjadi indikasi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri di KIIC.
Atas persoalan tersebut, kantor ATR/BPN Karawang berjanji tidak akan memproses segala bentuk kepengurusan pertanahan di lokasi tersebut. Termasuk tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis.***

