JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya. Diantaranya 39 senjata tajam, dua unit airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca yang sudah dilengkapi sumbu (bom molotov).
Selain itu, polisi menyita 11 tas ransel yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut, tiga stik golf, satu unit toa, satu kaleng Pylox, empat banner, serta obat-obatan terlarang berupa empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, polisi menemukan adanya konsolidasi yang diduga berupaya menunggangi aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI.
Konsolidasi tersebut meliputi penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, hingga persiapan sarana aksi.
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk yang terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, hingga pemberi perintah. Sumber dana pembuat bahan-bahan berbahaya tersebut juga masih terus ditelusuri.
Polisi menegaskan bahwa penindakan preventive strike ini dilakukan agar barang-barang yang berpotensi memicu kekerasan, kebakaran, atau gangguan ketertiban tidak sampai digunakan saat aksi berlangsung.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, masyarakat diimbau untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, damai, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.***
Sumber : IG | resmob_pmj










