Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img

65 Orang Diamankan Polisi Jelang Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Barbuk Berbahaya Ikut Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya. Diantaranya 39 senjata tajam, dua unit airsoft gun, satu tabung gas airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca yang sudah dilengkapi sumbu (bom molotov).

Berita Lainnya  Korban Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi Tolak Restorative Justice

Selain itu, polisi menyita 11 tas ransel yang diduga digunakan untuk membawa barang-barang tersebut, tiga stik golf, satu unit toa, satu kaleng Pylox, empat banner, serta obat-obatan terlarang berupa empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.

Berdasarkan hasil pemetaan dan pemantauan, polisi menemukan adanya konsolidasi yang diduga berupaya menunggangi aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI.

Konsolidasi tersebut meliputi penguatan narasi, penggalangan dana, mobilisasi massa, hingga persiapan sarana aksi.

Berita Lainnya  Terlibat Perselisihan, 2 Pria di Cimahi Bersimbah Darah di Sebuah Kontrakan

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk yang terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, hingga pemberi perintah. Sumber dana pembuat bahan-bahan berbahaya tersebut juga masih terus ditelusuri.

Polisi menegaskan bahwa penindakan preventive strike ini dilakukan agar barang-barang yang berpotensi memicu kekerasan, kebakaran, atau gangguan ketertiban tidak sampai digunakan saat aksi berlangsung.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, masyarakat diimbau untuk menyampaikan pendapat secara aman, tertib, damai, dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya  Kawal Program Presiden Prabowo, PKB Deklarasi 'Satgas Prabowonomics'

Sumber : IG | resmob_pmj

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit BUMN, Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah...

Kerabat Dekat Cabuli Kakak Beradik di Tasikmalaya, Aksi Terbongkar karena Kepergok Nenek

TASIKMALAYA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pria berinisial E (29) ditangkap polisi usai...

Kasus Penganiayaan, Nyumarno Ajukan Tahanan Kota

BEKASI - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kembali mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan serupa juga diajukan...

Setelah Dituntut 7 Tahun Penjara, Ade Kunang Minta Dibebaskan

BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik dalam sidang dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,...

Diduga Penyusup, Seorang Pria Membawa Golok Diamuk Massa

JAKARTA - Seorang pria berhelm menjadi sasaran amukan massa setelah kedapatan menyusup sambil membawa senjata tajam jenis golok di tengah aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan