Sabtu, September 5, 2026
spot_img

Motif Tekanan Ekonomi, Oknum Polisi Rampok Toko Emas

ACEH – Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi yang diduga merampok toko emas di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut terduga berinisial MZ (28).  Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7). Pelaku dilaporkan menembak etalase kaca sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas.

Berita Lainnya  Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

Setelah penangkapan, polisi memaparkan barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya,” kata Joko Krisdiyanto seperti dikutip Antara, Senin (20/7/2026).

Penanganan perkara diambil alih Polda Aceh. Pihak kepolisian membenarkan bahwa MZ adalah oknum anggota Polri yang kini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menyebut penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyara

Berita Lainnya  Massa Demo Tandingan AMPB Pakai Masker, Diteriaki 'Demo Bayaran'

Pengakuan, Motif, dan Sikap Polda Aceh
Penyidik menyampaikan hasil awal pemeriksaan terhadap MZ yang mengarah pada pengakuan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Joko Krisdiyanto.

Saat ini MZ menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Berita Lainnya  Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember 2026

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” kata Joko Krisdiyanto.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki ‘Mensrea’ Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

KARAWANG - Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY - mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun...

Kejari Karawang Pamerkan Tumpukan Duit Sitaan Korupsi Penyaluran KPR PT. BAS

KARAWANG - Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta...

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik manipulasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah...

Dugaan Upaya Makar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dipolisikan

JAKARTA - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kini berhadapan dengan proses hukum menyusul laporan dari Gerakan Cinta Prabowo (GCP). Grup tersebut mengadukannya relawan...

Korban Keracunan MBG Sudah Capai 43.838 Orang, JPPI : Seperti Kebal Hukum, Tak Ada Penyedia yang Diproses Hukum

JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kembali terjadi setelah libur sekolah. Kejadian itu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan