Jumat, Juli 10, 2026
spot_img

Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

BEKASI – Puluhan ulama dan ratusan warga berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 9 Juli 2026. Mereka menolak rencana legalisasi tempat hiburan malam (THM) yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain ulama, unjuk rasa diikuti ratusan jemaah dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda hingga para ibu yang membawa anak-anaknya. Mereka khawatir bila THM dilegalkan akan berdampak pada moralitas anak-anaknya ke depan.

“Jelas kami tegaskan menolak segala bentuk revisi yang ujung-ujungnya memerbolehkan tempat hiburan malah berdiri di Kabupaten Bekasi. Kami tegas melawan itu,” kata Kai Haji Ahmad Mus­tofa, tokoh ulama sekaligus Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah saat berorasi di atas mobil komando, kemarin.

Sejumlah ulama bergantian menyampaikan penolakannya terhadap rencana legalisasi THM melalui pengeras suara. Mereka secara tegas menolak operasional THM dalam bentuk apapun di Kabupaten Bekasi.

“Kalau itu di hutan yang jauh dari mana-mana. Di atas danau atau di bulan sekali­pun, kalau itu di Kabupaten Bekasi, kami menolak,” kata ulama lainnya.

Berita Lainnya  Warga Karawang Barat Keluhkan Serangan Kutu Beras, Mata Anak Sampai Bengkak

Seperti diketahui, operasional THM telah dilarang di Kabupaten Bekasi berdasar­kan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Lalu pada Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tengah dibahas Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi itu, larangan operasional THM dihapus.

Pada pasal 30 raperda terbaru memperbolehkan usaha hiburan malam dengan sejumlah ketentuan, di antaranya berada di kawasan perdagangan dan jasa dan/atau kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang yang dapat menampung kegiatan jasa penunjang, hiburan dan rekreasi.

Pasal ini yang kemudian menjadi pertentangan dari kalangan ulama. Dalam Pasal 30 draf raperda, hiburan malam meliputi kelab malam, diskotek, pub, bar yang menyelenggarakan kegiatan hiburan malam, karaoke yang menyelenggarakan hiburan malam, lounge, live music dan/atau jenis hiburan malam lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Kutu Beras Masuk Pemukiman Warga, Bulog Karawang Minta Maaf

Dalam unjuk rasa, para anggota pansus turut berorasi sekaligus menjelaskan latar belakang raperda tersebut disusun. Namun karena desakan para ulama, mereka mengaku menyetujui untuk menghapus pasal yang memerbolehkan operasional THM. Persetujuan itu dibubuhkan melalui kesepakatan tertulis yang ditandatangani para anggota pansus di atas materai.

Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah mengata­kan, desakan ini tidak hanya pada larangan operasional THM melainkan sanksi bagi pelanggar. Sejauh ini meski dilarang, THM masih leluasa beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Alasannya karena pada Perda 3/2016 tidak tertuang sanksi bagi THM. Alasan itu yang kemudian melemahkan perda itu sendiri.

“Maka usulan kami tetap THM dilarang. Kami menolak operasional THM. Tetapi di raperda yang baru juga kami mendesak agar dicantumkan sanksinya. Rapeda ini harus memperkuat perda sebelumnya, bukan justru melemahkan,” kata dia.

Lebih jauh Burhanuddin menegaskan, para aulama dan lemen lainnya akan memantau proses kelanjutan pembahasan raperda ini. Ia tidak segan akan terjun dengan massa lebih banyak jika kesepakatan itu dilanggar oleh para anggota pansus.

Berita Lainnya  LBH Arya Mandalika Soroti Selisih Anggaran Rp972 Proyek Videotron Dishub Karawang

“Coba saja keluar dari kesepakatan, tentu kami akan bereaksi lebih besar menolak hal tersebut. Kami juga menagih surat Plt. Bupati kepada DPRD terkait ini, karena raperda usulannya dari bupati,” ucap dia.

Anggota Pansus XIV, Ombi Hari Wibowo mengatakan, raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Bahkan pembahasan pun belum sampai pada operasionalisasi THM. Akan tetapi usulan ulama akan disampaikan kepada unsur pimpinan untuk menentukan kelanjutan pansus.

“Sifatnya itu baru rancangan. Tapi dari hasil kesepakatan yang tadi ditandatangani nanti kami laporkan ke pimpinan. Yang jelas hari ini pembahasan pansus kami stop dulu. Sambil menunggu nanti kami minta arahannya kepada pimpinan,” kata dia.***

Sumber : Pikiran Rakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan