Minggu, November 8, 2026
Google search engine

LBH Arya Mandalika Soroti Selisih Anggaran Rp972 Proyek Videotron Dishub Karawang

KARAWANG – Perbedaan nilai pengadaan Videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menjadi perhatian, setelah hasil penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya selisih nilai anggaran yang cukup signifikan pada dua paket pengadaan di tahun berbeda.

Berdasarkan data yang tersedia, pada Tahun Anggaran 2025 tercatat paket Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film dengan spesifikasi Videotron Outdoor senilai Rp1.800.000.000. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 tercatat paket Belanja Videotron/Video Wall Outdoor dengan nilai anggaran Rp828.000.000.

Selisih kedua nilai anggaran tersebut mencapai Rp972.000.000.

Perhatian publik bukan semata-mata tertuju pada perbedaan nominal, melainkan pada perlunya penjelasan mengenai dasar penyusunan kebutuhan, spesifikasi teknis, serta komponen yang mempengaruhi besaran anggaran pada masing-masing paket.

Berita Lainnya  GCI Soroti Dugaan Pengaturan Proyek Pokir di Dinas Pertanian Karawang

Selain itu, terdapat perbedaan nomenklatur paket pada Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan istilah Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film, sementara spesifikasi yang tercantum adalah Videotron Outdoor.

Kondisi tersebut dipandang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar terdapat kesesuaian pemahaman antara nomenklatur kegiatan dengan objek pengadaan yang direncanakan.

Menanggapi hal tersebut, Edward Jomantara, S.H., dari LBH Arya Mandalika, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu dipandang secara objektif dan proporsional.

“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besar kecilnya angka, tetapi bagaimana dasar penyusunan anggaran tersebut dapat dipahami secara terbuka. Sebab suatu pengadaan pada prinsipnya memiliki dasar kebutuhan, spesifikasi teknis, jumlah unit, dan komponen pendukung yang dapat menjelaskan mengapa terdapat perbedaan nilai anggaran,” ujar Edward Jomantara.

Berita Lainnya  Dituding Gelapkan Aset Desa, Kades Klari Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, agar tidak menimbulkan persepsi atau spekulasi yang berkembang di masyarakat, diperlukan keterbukaan informasi terhadap sejumlah aspek, di antaranya:

Dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);

-spesifikasi teknis barang;

-jumlah unit pengadaan;

-lokasi pemasangan;

-komponen pendukung pekerjaan;

-serta dasar kebutuhan pengadaan.

“Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Dengan demikian publik dapat memahami apakah perbedaan nilai tersebut sepenuhnya dipengaruhi oleh faktor teknis dan kebutuhan riil atau terdapat faktor lain yang memerlukan penjelasan lebih lanjut,” tambahnya.

Berita Lainnya  Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

Selain itu, mengingat pengadaan senilai Rp1,8 miliar tersebut merupakan Tahun Anggaran 2025, publik juga mempertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan dimaksud telah melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan internal oleh Inspektorat, serta apakah terdapat hasil evaluasi atau rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan tersebut

LBH Arya Mandalika mendorong agar dilakukan penyampaian informasi secara terbuka, sehingga proses penggunaan anggaran dapat dipahami secara objektif, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bahlil Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal HP Presiden

MALUKU - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat...

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan