Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Setiap RW di Kabupaten Bekasi Diwajibkan Miliki Bank Sampah

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antar perangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah di wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber atau hulu menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga Pusat Daur Ulang (PDU).

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujarnya Senin, (25/05/2026).

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

Mansyur menjelaskan, camat diinstruksikan mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.

Selain itu, pihak kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, lanjutnya, bagi kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.

“Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan,” terangnya.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Tandatangani PKS dengan PT. Asiana untuk Olah Sampah TPA Burangkeng

Selain itu, Mansyur menerangkan Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.

Selain pengurangan sampah dari sumber, katanya, instruksi tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Seluruh hasil pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat pun didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.

Berita Lainnya  Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

“Secara teknis dan manajerial, Bank Sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15-20 persen sampah rumah tangga, sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut armada ke TPA,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap dapat terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.***

Reporter : Refki Maulana
Editor : Fuad Fauzi
Sumber : bekasikab.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Tertipu WO yang Dikenal di Instagram, Pasangan Pengantin Viral ini Resmi Buat Laporan Polisi

JAKARTA - Pasangan pengantin Aldi (32) dan Feny (32) akhirnya resmi mempolisikan wedding organizer (WO) dan katering bernama Marwah Catering Service ke Mapolres Jakarta...

Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

KARAWANG - Relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi dinilai gagal. Alih-alih menata kondisi pasar yang semrawut agar terlihat lebih rapih, program relokasi Pasar...

KDM Sebut Persib Klub Profesional Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Janji Guyur Bonus Rp 1 Miliar dari Kantong Pribadi

BANDUNG - Sebagai pencetak rekor hattrick juara tiga kali berturut-turut, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebut jika Persib Bandung merupakan klub sepak...

Hoaks Teror Pocong, Polisi Ungkap Hanya Cosplay Pengamen

JAKARTA - Polisi mengungkap sosok menyerupai pocong yang sempat meresahkan warga di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Sosok pocong tersebut ternyata seorang pengamen yang...

KPK Pastikan akan Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans Dinkes Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan