Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

Setiap RW di Kabupaten Bekasi Diwajibkan Miliki Bank Sampah

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai langkah strategis memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu Tahun 2026 melalui kolaborasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program antar perangkat daerah, khususnya dalam pengurangan dan penanganan sampah di wilayah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengatakan pengurangan sampah dari sumber atau hulu menjadi fokus utama pemerintah daerah melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti bank sampah, TPS3R, TPST, hingga Pusat Daur Ulang (PDU).

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pengurangan sampah dimulai dari lingkungan masyarakat melalui Program 1 RW 1 Bank Sampah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan,” ujarnya Senin, (25/05/2026).

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Minta Mizuda Group Sulap Bantargebang Jadi Kawasan Inovasi Lingkungan dan Ekonomi Hijau

Mansyur menjelaskan, camat diinstruksikan mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW.

Selain itu, pihak kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, lanjutnya, bagi kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan serta peningkatan kapasitas bank sampah, mendukung kegiatan daur ulang, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.

“Seluruh masyarakat juga diimbau mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan,” terangnya.

Berita Lainnya  Janji Dedi Mulyadi 7 Tahun Lalu Kembali Ditagih, Bendungan Situdam Kembali Menghitam Tercemar Limbah Industri

Selain itu, Mansyur menerangkan Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching.

Selain pengurangan sampah dari sumber, katanya, instruksi tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Seluruh hasil pelaksanaan program diwajibkan dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di TPA Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat pun didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.

Berita Lainnya  Riset BRIN Sebut Tanah Pantura Subang Turun 2,8 Cm/Tahun, Banjir Rob Mengancam

“Secara teknis dan manajerial, Bank Sampah memiliki kontribusi signifikan dalam pengurangan volume sampah di Kabupaten Bekasi sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Melalui pemilahan dari sumbernya, kontribusi tersebut mampu mereduksi sekitar 15-20 persen sampah rumah tangga, sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut armada ke TPA,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pihaknya berharap dapat terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.***

Reporter : Refki Maulana
Editor : Fuad Fauzi
Sumber : bekasikab.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

Ulama dan Ormas Islam di Bekasi Demo Tolak Legalisasi THM Lewat Perda Pariwisata

BEKASI - Puluhan ulama dan ratusan warga berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis 9 Juli 2026. Mereka menolak...

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan