KARAWANG – Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang – Jawa Barat.
Meski sudah dimakamkan selama 24 hari, tetapi makam di Dusun 1 RT 01/RW 01, Desa Sukasari tersebut tetap dibongkar, guna kepentingan penyelidikan.
Dokter forensik dari Biddokes Polda Jawa Barat, dr. Nurul mengatakan, proses ekshumasi ini dilakukan pihak kepolisian bersama tim dokter forensik. Sejumlah sampel jaringan jasad diambil untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Sampel akan diperiksa melalui uji histopatologi di Bandung dan uji toksikologi di Bogor, guna mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya dalam tubuh korban.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan terkait pelaku maupun motif.
“Kami sudah lakukan ekshumasi dan otopsi. Untuk hasilnya, masih menunggu pemeriksaan forensik,” katanya.
Polisi memastikan seluruh fakta akan dikupas tuntas sebelum menentukan langkah hukum. Namun hingga kini, aparat belum membuka kemungkinan tersangka.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah ditemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban sebelum meninggal dunia pada 14 April 2026. Saat itu, TP sempat dibawa ke Klinik Azahra sebelum dirujuk ke RS Hastien. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.
Fakta adanya luka di tubuh korban memicu dugaan kuat kekerasan. Polisi pun turun tangan dan memutuskan melakukan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian melalui autopsi lanjutan.***










