KARAWANG – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) ‘Layanan Parkir Berlangganan’ sebagai syarat sebelum mengurus Uji KIR, Komisi II DPRD Karawang mengaku telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Dishub Karawang Muhana, layanan parkir berlangganan tersebut baru sekedar uji coba yang sifatnya himbauan. Yaitu dimana setiap kendaraan muatan dikenakan tarif layanan parkir berlangganan sebesar Rp 40 ribu rupiah untuk jangka waktu 6 bulan sekali.
“Jadi tarif sebenarnya setahun itu Rp 80 ribu rupiah. Tapi karena masih uji coba, ditariknya Rp 40 ribu rupiah untuk 6 bulan sekali,” ungkap Mumun Maemunah, Rabu (1/4/2026).
Namun demikian ketika dikonfirmasi ke Bapenda, Mumun mengungkap jika Kepala Bapenda Karawang mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan retribusi parkir untuk layanan parkir berlangganan ini.
Oleh karenanya dalam kesempatan Rapat LKPJ pada Rabu kemarin, Mumun mengaku telah menegaskan kepada Kadishub untuk segera melakukan koordinasi dengan Bapenda untuk menyelaraskan penerapan kebijakan aturannya. Tujuannya, agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan.
“Tadi rapat ada Dishub, saya sudah minta kalau mau menjalankan Perda lama pun harus diselaraskan dengan Bapenda selaku dinas atau badan kordinator retribusi,” kata Mumun.
“Kareba waktu Bapenda saya tanya, mereka gak tahu. Dan harus ada sosialisasi ketika menjalankan Perda. Apalagi terkait uang, agar tidak salah persepsi dan sesuai dengan aturan,” timpalnya.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir, Mumun kembali mengulas adanya rencana perubahan Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan segera dibentuk Pansus. Termasuk untuk menerapkan kebijakan aturan layanan parkir berlangganan.
“Tetapi nanti saya minta Dishub target PAD-nya jelas dan terukur. Jangan sampai nanti Perda sudah dirubah dan aturan layanan parkir berlangganan diterapkan, tapi retribusi parkir cuma segitu-gitu aja (tidak ada peningkatan). Jadi percuma adanya perubahan Perda, jika retribusi parkirnya gak meningkat,” tegas Mumun.***










