Minggu, September 27, 2026
Google search engine

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM, menegaskan bahwa dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, khususnya pada poin (15), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diamanatkan untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan MBG melalui KDKMP. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa diduga belum ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang yang melibatkan KDKMP dalam rantai pasok program tersebut.

“Sebagian besar SPPG di Karawang justru menyuplai kebutuhan pokok MBG dari supplier atau koperasi di luar KDKMP. Ini jelas menyalahi bahkan mengangkangi Inpres,” tegas Syuhada, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik yang ia sebut sebagai fenomena “serakahnomics”, sebagaimana pernah disinggung Presiden Prabowo, yakni kondisi ekonomi yang didominasi kepentingan segelintir elite pemodal yang hanya memperkaya kelompoknya sendiri.

Berita Lainnya  5 Jurnalis Dilaporkan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Padahal, menurutnya, program MBG sejatinya dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil melalui pelibatan KDKMP sebagai wadah ekonomi kerakyatan.

“Faktanya, program MBG belum menyentuh ekonomi masyarakat kecil karena supplier didominasi pemodal besar, bukan pelaku UMKM yang seharusnya berada di bawah naungan KDKMP,” ujarnya.

Syuhada menegaskan, IWOI Karawang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah KDKMP yang mengalami kesulitan menjalin kerja sama dengan SPPG. Langkah ini dilakukan untuk mendorong integrasi antara KDKMP dan SPPG agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai dengan amanat regulasi.

“Sekali lagi kami tegaskan, amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sudah jelas. Setiap SPPG wajib melibatkan KDKMP dalam program MBG. Jika masih ada supplier di luar KDKMP, itu jelas ilegal dan merupakan bentuk pengangkangan terhadap Inpres. Bahkan jika ada pihak yang ingin menjadi supplier, mekanismenya tetap harus melalui KDKMP,” tegasnya.

Dalam konteks regulasi yang lebih luas, Syuhada juga menyoroti bahwa Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis menekankan pentingnya sistem rantai pasok pangan yang transparan, akuntabel, dan berbasis potensi lokal.

Berita Lainnya  KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

Pelibatan kelembagaan ekonomi masyarakat seperti koperasi menjadi kunci dalam menjamin distribusi pangan yang efisien, berkualitas, dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 ditegaskan bahwa penyediaan bahan pangan untuk SPPG harus memenuhi prinsip keamanan pangan, kualitas gizi, serta ketertelusuran sumber (traceability). Hal ini menuntut adanya sistem pendataan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh pihak dalam rantai pasok, termasuk supplier bahan pangan.

Menurut Syuhada, KDKMP memiliki potensi besar untuk menjalankan peran strategis tersebut, mulai dari penyediaan beras, sayur-mayur, telur, daging, ikan, hingga produk olahan lokal lainnya. Dengan sistem koperasi yang terorganisir, rantai distribusi dapat dipersingkat sehingga lebih efisien, transparan, serta mudah dikontrol dari sisi kualitas dan keamanan pangan.

Sebagai langkah konkret, IWOI Karawang akan mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kabupaten untuk segera mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG bekerja sama dengan KDKMP sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Berita Lainnya  KAHMI Karawang Gelar Syukuran Sederhana : "Yakin Usaha Sampai, Karawang Maju"

Selain itu, IWOI juga mendorong pembentukan Forum Komunikasi KDKMP guna mempermudah koordinasi antar koperasi yang masih mengalami kendala dalam menjalin kemitraan dengan SPPG.

Syuhada menambahkan, tidak ada alasan bagi KDKMP untuk terkendala permodalan. Pasalnya, secara regulasi KDKMP memiliki hak istimewa untuk mengakses pembiayaan perbankan dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) bersama SPPG.

“IWOI Karawang akan mengawal persoalan ini secara serius agar program MBG benar-benar berdampak pada perekonomian masyarakat kecil sesuai cita-cita Presiden. Kami akan memastikan KDKMP terintegrasi dengan setiap SPPG, sehingga tidak ada ruang bagi praktik ‘serakahnomics’ yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif dan merusak keadilan sosial serta ekonomi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan