KLATEN – Polres Klaten mengungkap, komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka juga mencetak uang palsu tahun lama untuk menipu kolektor uang lawas.
“Dari hasil pemeriksaan empat orang tersangka ini tidak pernah melakukan tindak pidana atau bukan residivis. Tapi mereka punya kapasitas, kemampuan dan keahlian, mereka menyampaikan juga sering belajar autodidak dari melihat tayangan di YouTube atau media sosial tertentu,” ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026) siang.
Dijelaskan Faruk, dari empat tersangka, SH dan A mengedarkan di Kecamatan Prambanan, Klaten. Sedangkan ND dan MYD bertugas menguasai dan mencetak.
“ND dan MYD bertugas menguasai dan mencetak uang palsu yang mereka edarkan. Dan yang diproduksi baru pecahan Rp 100 ribu saja,” jelas Faruk.
Menurut Faruk, dari kelompok tersebut ada cetakan uang edisi lama tahun 1999. Uang model lama itu masih dibuat untuk menipu para kolektor.
“Jadi untuk mata uang edisi lama biasanya dijual kepada kolektor atau digunakan untuk uka-uka bagi orang yang percaya dengan penggandaan uang, kita tetep akan melakukan pengembangan,” lanjut Faruk.
Pengembangan, kata Faruk, dilakukan guna mengetahui jangkauan peredaran uang palsu tersebut. Juga untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Juga untuk mengungkap jaringan lainnya karena tidak menutup kemungkinan. Karena dengan waktu operasional hampir setahun bisa punya jaringan lainnya di seluruh Indonesia,” papar Faruk.
Dikatakan Faruk, penyidik juga akan menginventarisasi barang bukti dan identifikasi. Sebab mereka menggunakan kertas khusus yang mereka order.
“Mereka menggunakan kertas khusus yang mereka order. Mereka sampaikan setidaknya butuh modal ratusan juta untuk membeli kertas, alat cetak dan bahan lain, tapi akan kami kembangkan,” kata Faruk.
Lebih lanjut, sebut Faruk, Polres juga akan menyelidiki aktivitas perbankan kelompok tersebut. Motifnya adalah ekonomis karena tergiur keuntungan dari uang palsu.
“Motifnya adalah ekonomi, yang bersangkutan tergiur dengan keuntungan mengedarkan uang palsu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan , empat orang komplotan pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Jaringan uang palsu tersebut beroperasi lintas provinsi.
“Pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klaten, dimana kasus ini jaringan lintas provinsi. Dengan tersangka berjumlah empat orang,” ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/3) siang.
Dijelaskan Faruk, empat tersangka itu berinisial SH (49) warga Ciamis, Jawa Barat, H (48) warga Ciamis, Jawa Barat, ND (45) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan MYD (42) warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Terbongkarnya kasus itu berawal dari tertangkapnya SH dan H hari Jumat (27/2) lalu.
“Pada waktu melaksanakan penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka SH dan H. Dua orang tersangka ini menawarkan uang palsu Rp 15.100.000 (edisi saat ini), dari pemeriksaan kita mendapatkan keterangan akan dijual seharga Rp 5 juta,” terang Faruk Rozi.
Kedua orang tersebut, lanjut Faruk, diamankan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten. Dari penangkapan itu dikembangkan ke wilayah Garut, Jawa Barat.
“Kita melakukan pengembangan ke wilayah Garut, Jawa Barat dimana kita mengamankan dua tersangka ND dan MYD. Kita mendapatkan lembar uang palsu pecahan 100 ribu terbitan tahun 1999 atau model lama dan baru , dan alat cetak, ” kata Faruk Rozi.***
Sumber : Detik.com









