Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Siapkan Rp 176 Miliar untuk THR ASN

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp176 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026.

Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bekasi, Iis Sandra, mengatakan alokasi THR tersebut diperuntukkan bagi pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami alokasikan untuk PNS dan PPPK,” jelas Iis kepada Radar Bekasi, Selasa (3/3/2026).

Berita Lainnya  Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk

Ia merinci, sebanyak 12.056 pegawai berstatus PNS akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Sementara itu, 13.398 pegawai PPPK dialokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar.

“Untuk 12.056 PNS dialokasikan sekitar Rp102 miliar, sedangkan 13.398 PPPK sekitar Rp74 miliar,” jelasnya.

Penganggaran THR ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Meski anggaran telah disiapkan, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang secara khusus mengatur mekanisme dan besaran pemberian THR bagi ASN tahun ini.

Berita Lainnya  Bangli di Rengasdengklok juga Ditertibkan, Bupati Aep : "Akan Dibangun Jalan Alternatif Tanjungpura-Rengasdengklok untuk Kurangi Kemacetan"

“Menunggu adanya ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mengingatkan agar para pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi terus meningkatkan kualitas kinerja seiring dengan pemenuhan hak yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, dengan semangat kerja dan profesionalisme ASN serta PPPK, berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.

“THR merupakan hak pegawai. Namun tentu harus diiringi dengan peningkatan kualitas pekerjaan demi kepentingan masyarakat,” tegas Aria. (and)

Berita Lainnya  Mendagri Serahkan Sanksi Bupati Purwakarta ke Dedi Mulyadi

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan