Senin, April 13, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi : Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam

KOTA BEKASI – Kendati sudah dikeluarkan kebijakan tentang larangan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan, tetapi Pemerintah Kota Bekasi menegaskan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak
melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap THM membandel yang nanti masih kedapatan beroperasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, maka langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.

Berita Lainnya  Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan, agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto, dilansir dari BekasiSatu.com.

Disampaikan Tri, larangan THM beroperasi di bulan ramadhan telah tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

Yaitu berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, dimana seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.

Berita Lainnya  Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

Tri menekankan bahwa aturan main sudah
sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.

“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.

Adapun jenis usaha yang ‘wajib “puasa’ beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya.

Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang berpuasa.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Terima Uang Rp 2,94 Miliar, KPK Periksa Henri Lincoln

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln untuk mengonfirmasi penerimaan...

Pemborong Menjerit, Mau Nyari Untung Malah Buntung

KARAWANG - Mayoritas pengguna jasa (pemborong) yang mengerjakan proyek atau pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mulai menjerit. Hal ini...

Meski Sudah Jerat 2 Tersangka, Korupsi Ambulans RSUD Subang Kembali Dilaporkan

SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri...

Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

SINTANG - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Krisantus Kurniawan menanggapi keinginan warga yang ingin “meminjam” Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk memperbaiki jalan...

KDM Minta Samsat Tiru Perbankan, Bayar Pajak Jangan Dibuat Berbelit

BANDUNG - Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat, harus bisa seperti di Perbankan yang efektif dan efisien. Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan