Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi : Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam

KOTA BEKASI – Kendati sudah dikeluarkan kebijakan tentang larangan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan, tetapi Pemerintah Kota Bekasi menegaskan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak
melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap THM membandel yang nanti masih kedapatan beroperasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, maka langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.

Berita Lainnya  Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan, agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto, dilansir dari BekasiSatu.com.

Disampaikan Tri, larangan THM beroperasi di bulan ramadhan telah tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

Yaitu berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, dimana seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.

Berita Lainnya  Sidang Kasus Ade Kunang, Kadis BMSDA Bekasi Akui Ploting 42 Paket Proyek atas Permintaan Abah Kunang

Tri menekankan bahwa aturan main sudah
sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.

“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.

Adapun jenis usaha yang ‘wajib “puasa’ beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya.

Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang berpuasa.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan