KOTA BEKASI – Kendati sudah dikeluarkan kebijakan tentang larangan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan, tetapi Pemerintah Kota Bekasi menegaskan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak
melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap THM membandel yang nanti masih kedapatan beroperasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, maka langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.
“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan, agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto, dilansir dari BekasiSatu.com.
Disampaikan Tri, larangan THM beroperasi di bulan ramadhan telah tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.
Yaitu berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, dimana seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.
Tri menekankan bahwa aturan main sudah
sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.
“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.
Adapun jenis usaha yang ‘wajib “puasa’ beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya.
Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang berpuasa.***









