Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi : Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam

KOTA BEKASI – Kendati sudah dikeluarkan kebijakan tentang larangan operasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Bulan Suci Ramadhan, tetapi Pemerintah Kota Bekasi menegaskan agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak
melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap THM membandel yang nanti masih kedapatan beroperasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, maka langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan, agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto, dilansir dari BekasiSatu.com.

Disampaikan Tri, larangan THM beroperasi di bulan ramadhan telah tertuang dalam ‘Maklumat Bersama’ yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

Yaitu berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, dimana seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.

Berita Lainnya  Menteri HAM Luruskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal 'Londo Ireng'

Tri menekankan bahwa aturan main sudah
sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.

“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.

Adapun jenis usaha yang ‘wajib “puasa’ beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya.

Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat muslim yang berpuasa.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan