Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, MAKI : Cuma Cari Muka!

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama.

Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. “Jokowi saat ini hanya cari muka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).

Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.

“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” katanya.

Berita Lainnya  Relokasi Pasar Rengasdengklok Dinilai Gagal, Diduga Ada Pungli Rp 2 Juta kepada Pedagang yang Bertahan di Pasar Lama

Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.

“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK,” ujar Boyamin.

Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. “Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” katanya.

Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.

“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

Berita Lainnya  Tak Ada Intruksi Prajurit TNI Turut Serta Berantas Begal

Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

“Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” ujar Samad, Minggu (1/2/2026).

“Karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” ucapnya.

Berita Lainnya  Desak 'THM Sarang Maksiat' Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

Merespons itu, Jokowi setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan Abraham Samad agar UU KPK direvisi. “Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.***

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan