Senin, September 21, 2026
spot_img

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, MAKI : Cuma Cari Muka!

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama.

Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. “Jokowi saat ini hanya cari muka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).

Penilaian itu didasari atas pengesahan UU KPK yang baru dilakukan di era Jokowi. Jokowi telah mengirim utusan dari pihak pemerintah untuk membahas UU KPK.

“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi Presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” katanya.

Berita Lainnya  Giliran Ratusan Siswa dan Guru di MAN 2 Rembang yang Keracunan MBG

Di sisi lain, penyidik andalan KPK telah disingkirkan melalui rangkaian ujian ASN di era Jokowi.

“Setuju atau pembiaran Tes Wawasan Kebangsaan yang membuang penyidik-penyidik andal KPK,” ujar Boyamin.

Apalagi Jokowi tak menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK. “Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali UU lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” katanya.

Boyamin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Perppu untuk memberlakukan kembali UU KPK lama.

“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

“Saya sampaikan bahwa kalau sekarang dianggap KPK melemah itu disebabkan Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019,” ujar Samad, Minggu (1/2/2026).

“Karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi,” ucapnya.

Berita Lainnya  Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Merespons itu, Jokowi setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan Abraham Samad agar UU KPK direvisi. “Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Menurut dia, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.***

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Awalnya Garang Sambil Bawa Parang, Ujung-ujungnya Minta Maaf

Kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai setelah pelaku pemuda bersenjata tajam menyampaikan permohonan maaf...

Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Pada Rabu, 16 September 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi Kelas Jarak Jauh UPT SDN 007 Desa Sungai...

Kapal Ikan China Tabrak Kapal Kargo di Perairan Singapura, 8 Orang Dilaporkan Hilang

Kapal ikan berbendera China, Luqing Yuanyu 108, bertabrakan dengan kapal kargo berbendera Panama bernama First Margaux di perairan dekat Singapura pada Minggu, 20 September...

Heboh ‘Mata Air Keramat’ di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Warga di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dihebohkan oleh Mata Air Keramat Kareo yang airnya mendadak berubah warna menjadi merah...

Stafsus Menang Turun Tangan Selesaikan Masalah Pembubaran Tempat Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan