Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Jual Tanah Negara ke Perusahaan, Kades di Subang dan 4 Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga terlibat dalam pengalihan aset negara secara ilegal, Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, serta 4 perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kajari Subang, Noordien Kusumanegara mengungkapkan, bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT. Vinfast Automobile Indonesia.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2025, dan penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi dan 3 ahli serta berkas tanah negara tersebut berdasarkan dua alat bukti tersebut Kejari Subang menetapkan 5 tersangka,” kata Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis (12/2/2026).

Berita Lainnya  8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditemukan Selamat, 1 Sempat Hilang, Dipastikan Sanksi Blacklist

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat PT Vinfast melakukan investasi untuk pembangunan pabrik di wilayah tersebut. Saat itu, pihak perusahaan tidak dapat membeli tanah yang berstatus fasilitas umum dan saluran pertanian seluas 1,5 hektar, karena merupakan tanah tak bertuan atau tanah negara.

Namun, para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi status lahan tersebut agar bisa diperjualbelikan kepada pihak investor.

“Namun para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT. Vinfast Automobile Indonesia,” katanya.

Adapun kelima tersangka yang kini dijuluki sebagai mafia tanah tersebut adalah Kades Cibogo berinisial AN, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial S, Anggota BPD merangkap bendahara tanah aset desa berinisial US, serta Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial IK.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Berdasarkan hasil perhitungan audit, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Uang hasil penjualan lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Berdasarkan perhitungan audit oleh auditor penjualan tanah tersebut merugikan negara oleh kelima tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.492.640.000,” ucap Noordien.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya  Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

“Mulai sore ini, kelima tersangka hingga 20 hari ke depan sudah ditahan dititipkan di Lapas kelas II A Subang,” tuturnya.

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun.

Pihak kejaksaan tidak akan menoleransi siapapun yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan