Senin, Maret 30, 2026
spot_img

Jual Tanah Negara ke Perusahaan, Kades di Subang dan 4 Anak Buahnya Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Diduga terlibat dalam pengalihan aset negara secara ilegal, Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, serta 4 perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kajari Subang, Noordien Kusumanegara mengungkapkan, bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT. Vinfast Automobile Indonesia.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2025, dan penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah melakukan pemeriksaan kepada 70 saksi dan 3 ahli serta berkas tanah negara tersebut berdasarkan dua alat bukti tersebut Kejari Subang menetapkan 5 tersangka,” kata Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis (12/2/2026).

Berita Lainnya  SC Muskab KADIN Jawab Isu 'Cawe-cawe', Bupati Aep : Semua Calon Orang-orang Terbaik dan Berintegritas

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat PT Vinfast melakukan investasi untuk pembangunan pabrik di wilayah tersebut. Saat itu, pihak perusahaan tidak dapat membeli tanah yang berstatus fasilitas umum dan saluran pertanian seluas 1,5 hektar, karena merupakan tanah tak bertuan atau tanah negara.

Namun, para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi status lahan tersebut agar bisa diperjualbelikan kepada pihak investor.

“Namun para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT. Vinfast Automobile Indonesia,” katanya.

Adapun kelima tersangka yang kini dijuluki sebagai mafia tanah tersebut adalah Kades Cibogo berinisial AN, Ketua BPD Cibogo berinisial TA, Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun berinisial S, Anggota BPD merangkap bendahara tanah aset desa berinisial US, serta Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan Desa Cibogo berinisial IK.

Berita Lainnya  Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

Berdasarkan hasil perhitungan audit, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Uang hasil penjualan lahan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Berdasarkan perhitungan audit oleh auditor penjualan tanah tersebut merugikan negara oleh kelima tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.492.640.000,” ucap Noordien.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

“Mulai sore ini, kelima tersangka hingga 20 hari ke depan sudah ditahan dititipkan di Lapas kelas II A Subang,” tuturnya.

Kejari Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun.

Pihak kejaksaan tidak akan menoleransi siapapun yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan