KOTA BANDUNG – Alasan masih dalam pengecekan kualitas pekerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum melunasi pembayaran tunda bayar proyek senilai Rp 629 miliar.
Namun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan bahwa pembayaran tunda bayar ditarget tuntas di awal Februari 2026.
“Ini sedang berproses. Kenapa tidak bisa pok terolong langsung awal Januari, yang pertama kami kan harus review dulu (pengecekan kualitas pekerjaan),” ujar Herman saat ditemui di Kampus ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, dilansir daru Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
Herman menjelaskan, tunda bayar proyek senilai Rp 629 miliar tersebut tersebar di tujuh organisasi perangkat daerah (OPD). Dan pemeriksaan kualitas pekerjaan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, Pak Gubernur mengharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang tunda bayar, yang nilainya Rp 629 miliar, harus akuntabel. Tidak boleh ada yang kurang volume, tidak boleh ada yang pekerjaannya tidak sesuai dengan spek,” kata Herman.
Ia menegaskan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah pekerjaan dinyatakan sesuai. Pemprov menargetkan proses tunda bayar rampung paling lambat awal Februari 2026.
“Jadi, yang dibayar adalah yang pekerjaannya akuntabel begitu. Jadi, perlu waktulah, tapi target kami, akhir bulan ini tuntas paling telat awal Februari,” ucap Herman.
Menurut Herman, kehati-hatian diperlukan karena anggaran yang digunakan berasal dari uang negara, termasuk pajak masyarakat.
“Jadi, tidak boleh pakai lama, tetapi kan tidak bisa gegabah karena ini menyangkut uang negara. Jadi, cermat cepat, tapi harus cermat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar mencatat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) APBD 2025 sebesar Rp 500.000. Herman menyebutkan, silpa APBD 2025 lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat masih mencatat adanya belanja pembangunan tahun 2025 yang belum terbayarkan dengan nilai mencapai Rp 629 miliar.***
Sumber : Kompas.com










