Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

KPK Menduga Nyumarno Terima Rp 600 Juta dari Tersangka Sarjan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) menerima Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni Sarjan (SRJ).

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp600 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan terus mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut.

Berita Lainnya  Desak 'THM Sarang Maksiat' Ditutup Total, Santri Pondok Pesantren Bakal Kepung Kantor Bupati Karawang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Berita Lainnya  Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Adapun Nyumarno sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia kemudian memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 12 Januari 2026.***

Berita Lainnya  Pemkot Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam dan Atribut Dinas

Sumber : AntaraNews

https://m.antaranews.com/berita/5349397/kpk-duga-anggota-dprd-bekasi-nyumarno-terima-rp600-juta-dari-sarjan

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KARAWANG - Dugaan praktik bermasalah dalam pembiayaan kredit perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,...

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

UHC Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemkab Purwakarta

PURWAKARTA - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menggelar aksi damai di halaman kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Purwakarta,...

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Hukum

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan