Kamis, Oktober 15, 2026
Google search engine

100 Hari Kerja, ‘Bupati Bongkar’ Mau Bangun 1.670 Rulahu untuk Warga Miskin

Guna mendukung 100 Hari kerja Bupati Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi terus menggenjot pembangunan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, program ini sudah berjalan secara bertahap di Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Serang Baru, serta secara bertahap di kecamatan lainnya.

Program ini akan diselesaikan secara bertahap sampai dengan bulan Agustus hingga November 2025 dengan target Rutilahu sebanyak 1.670 unit.

Untuk saat ini anggaran per 1 unit Rutilahu bernilai Rp 20 juta bagi penerima manfaat,” ujar Chaidir kepada TribunBekasi.com (Warta Kota Network) pada Senin (12/5/2025).

Adapun rincian anggaran per satu unit Rutilahu yaitu Rp 17,5 juta untuk material dan Rp. 2,5 juta untuk upah tukang.

Jumlah Rp 20 juta dari pemerintah ini sifatnya stimulus untuk memberikan dorongan bagi pemilik rumah menggerakkan sanak saudara, tetangga dan masyarakat sekitar bergotong royong untuk menuntaskan rumah tidak layak tersebut.

Menurutnya, sebagaimana arahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk tahun depan program Rutilahu rencananya akan dinaikkan nilainya dari Rp 20 juta per unit menjadi Rp 40 juta per unit.

Namun demikian hal tersebut akan dikaji dari sisi hukum dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menganggarkan proyek Rutilahu per unit sebesar Rp 40 juta.

“Kita akan coba mereplikasi informasi dari Provinsi, yang sudah menyampaikan per unit Rutilahu di posisi Rp 40 juta,” katanya.

Diketahui, julukan ‘Bupati Si Tukang Bongkar ini’ diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pasalnya, Bupati Ade Kuswara Kunang dianggap berhasil membongkar semua bangunan liar di sepanjang Kawasan SDA Bendung 0 Km Kali Srengseng Hilir dan  Kali CBL Kabupaten Bekasi untuk dibangun bendungan.

Yaitu dimana bendungan tersebut berfungsi untuk mengatur aliran air sebagai pencegah banjir dan mengalirkan air ke 4.000 hektar laham pertanian di 8 kecamatan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Selebgram Berlliana Lovell Alami Pelecahan Saat Sedang Live TikTok

Selebgram Berlliana Lovell baru-baru ini mengalami pelecahan verbal saat sedang melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok. Insiden tidak menyenangkan ini terjadi setelah ia secara...

Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB, KPK Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap...

Kantor ATR/BPN Karawang Mengamali Kebakaran Hebat, 5 Unit Damkar Dikerahkan

KARAWANG - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mengalami kebakaran hebat pada Rabu...

Taklukan TC Viettel 1- 0, Maung Bandung Bertengger di Puncak Klasemen Grup E

BANDUNG - Persib Bandung berhasil menaklukan TC Viettel dalam laga lanjutan matchday 2 ACL Two 2026/27 pada Rabu (14/10/2026). Bertanding di Stadion Gelora Bandung Lautan...

Jika Divonis Bebas, Febrie Adriansyah Siap Kembali Bertugas Berantas Korupsi Besar

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali bertugas di Kejaksaan Agung jika dirinya dinyatakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan