KARAWANG – Transfer Kas Daerah (TKD) Kabupaten Karawang mengalami pemotongan hingga Rp 753 miliar. Kebijakan pemerintah pusat ini tentu saja akan mempengaruhi realisasi program prioritas pembangunan Kabupaten Karawang di tahun 2026.
Oleh karenanya, ditemani Sekda, Kepala BPKAD dan Kepala Baperinda, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), untuk berkonsultasi, Selasa (13/1/2026).
Selain pemangkasan TKD yang cukup besar, Pemkab Karawang juga memastikan bahwa kekurangan bayar dari Kemenkeu RI sesuai PMK No 120 Tahun 2025 sebesar Rp 104 miliar.
Dan kekurangan bayar ini diakui menjadi utang pemerintah pusat kepada Pemkab Karawang.
“Kami berkonsultasi dan meminta arahan dari Kemenkeu mengenai kepastian alokasi anggaran yang mungkin bisa kami maksimalkan untuk mengakselerasi realisasi pembangunan di Kabupaten Karawang,” tulis Bupati Aep di instagram pribadinya @aep_syaepulohse.
Melalui kesempatan ini, rombongan Pemkab Karawang disambut dan diterima oleh Direktur Transfer Umum DJPK Kemenkeu RI.
Selain membahas pemangkasan TKD, Pemkab juga menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan efisiensi anggaran ini, dengan menggabungkan sejumlah dinas di kabupaten.***










