Jumat, Juni 12, 2026
spot_img

Soal ‘Uang Kadeudeuh’, Ratusan Pensiunan ASN Karawang Meradang Ancam Lapor KDM

Ratusanpensiunan PNS Karawang meradang. Uang kadeudeuh yang sebelumnya dijanjikan KORPRI sebesar Rp14 juta per orang, kini menyusut separuhnya menjadi Rp7 juta. Pengumuman itu disampaikan langsung dalam pertemuan antara pensiunan dan pengurus KORPRI Karawang, Senin 1 Desember 2025.

Di hadapan para pensiunan, Ketua KORPRI Karawang Asip Suhendar blak-blakan menyebut kondisi kas organisasi tengah seret. Saat serah terima jabatan, kata Asip, kas KORPRI nyaris kosong dan sejumlah aset peninggalan pengurus lama tidak jelas statusnya.

“Uangnya kurang, enggak ada. Saat serah terima dari pengurus lama, uang tunai limit sama sekali,” ujar Asip.

Menurutnya, angka Rp14 juta per orang adalah hitungan kepengurusan sebelumnya yang dinilai tidak realistis. Iuran PNS aktif dianggap tak sebanding dengan jumlah pegawai yang pensiun tiap tahunnya.

Berita Lainnya  Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar 'Kongkalikong' Pengaturan Titik SPPG

“Ratusan pensiunan setiap tahun, dan iurannya segitu-gitu saja. 14 juta itu hitungnya seperti apa?” tegasnya.

Dengan kondisi kas yang kembang-kempis, pengurus mengusulkan nominal baru Rp7 juta per pensiunan. Kebijakan itu diklaim agar pembayaran bisa digulirkan dan target penyelesaian tunggakan dapat dirampungkan tahun depan.

Asip juga menepis dugaan penyimpangan anggaran. Ia menyebut KORPRI telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh keuangan organisasi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan dana memang tidak cukup,” ujarnya.

Dari hitungan internal, KORPRI membutuhkan sedikitnya Rp16–17 miliar untuk melunasi seluruh kewajiban kepada pensiunan. Jumlah itu belum termasuk pegawai yang akan memasuki pensiun pada 2025–2026.

Wakil Ketua KORPRI Karawang, Ridwan Salam, menambahkan, persoalan ini muncul karena fatalnya ketidakseimbangan antara kemampuan keuangan organisasi dan besarnya jumlah penerima kadeudeuh.

Berita Lainnya  Polda Jabar akan Tindak Konten 'Teror Pocong' di Media Sosial

“Kalau pakai standar 14 juta, dana Rp7 miliar hanya bisa membayar sekitar 500 orang. Padahal tahun ini saja jumlah pensiunan mencapai 1.191 orang,” jelas Ridwan.

Ridwan mengakui tensi pertemuan sebelumnya sempat memanas akibat desakan dari para pensiunan. Namun ia menegaskan pengurus tidak sedang menghindar dari tanggung jawab.

“Kami mohon maaf. Bukan tidak ingin menyelesaikan, tetapi kemampuan keuangannya memang tidak mencukupi,” katanya.

Pengurus, lanjutnya, akan menggelar musyawarah dengan seluruh ketua unit KORPRI di OPD untuk merumuskan formula baru yang lebih proporsional. Ia memastikan iuran ASN belum pernah digunakan untuk pembayaran kadeudeuh, selain untuk administrasi audit.

“Ini iuran, bukan tabungan. Tidak ada simpanan lebih di dalamnya,” tegas Ridwan.

Berita Lainnya  Bupati Subang Takziah dan Beri Santunan kepada Korban Tewas Kru Kesenian yang Tersengat Listrik

KORPRI juga sudah memetakan jumlah pensiunan hingga 2032. Hasilnya: beban anggaran membengkak dan skema lama tak mungkin dipertahankan.

Soal rencana sejumlah pensiunan yang akan mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pengurus tak ambil pusing..“Kita nggak bisa melarang. Itu hak seseorang,” kata Ridwan.

Asip bahkan menyambut rencana itu. “Silakan saja. Itu justru membuka fakta soal kondisi keuangan KORPRI yang ditinggalkan pengurus lama,” ujarnya.

Pertemuan ditutup tanpa kata sepakat. Para pensiunan bersikukuh pada angka Rp14 juta, sementara KORPRI tetap bergeming dengan alasan kemampuan kas dan hasil audit yang masih berjalan. ***

Sumber : Britakan.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Fraksi Demokrat Dorong Regulasi Pengawasan LGBT, Pemerhati Sosial : “Mereka Harus Dibina, Bukan Dibinasakan”

KARAWANG - Pasca 'viral video pesta gay' di Theatre Night Mart - tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, hingga berujung aksi demonstrasi tokoh agama,...

Kasus Dugaan Gratifikasi Anne Ratna Mustika, LM Kembali Diperikza Kejari Purwakarta

PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung cukup lama. Ia...

Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Pasar Kranji Baru Dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Berlarut-larutnya revitalisasi Pasar Kranji Baru membuat para pedagang resah. Para pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menilai terdapat...

Pemkot Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam dan Atribut Dinas

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan