KARAWANG – Atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok proyek perumahan syariah, Camat Pangkalan Kabupaten Karawang, Catur Teguh akhirnya resmi dipolisikan oleh salah seorang korbannya ke Polres Karawang.
Hal ini diketahui dalam Surat Laporan Pengaduan bernomor LAPDU/226/II/2026/ Reskrim yang dilayangkan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) IV Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat, Aep Saepuloh, pada Jumat (27/2/2026) malam.
Berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, kasus ini mencuat ke publik saat dua orang korban mendatangi kantor Pemkab Karawang yang mengadukan persoalannya ke Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Di hadapan wartawan, saat itu Bupati Aep terlihat geram dan langsung mengintruksikan BKPSDM Karawang untuk segera menyelesaikan persoalannya.
Sehingga pada Senin (17/11//2025) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Camat CT telah memenuhi panggilan klarifikasi BKPSDM Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CT mengakui perbuatan atas nama pribadinya. Dari 32 warga yang menjadi korban, CT mengaku sudah menyicil pengembalian uang kepada warga dengan sisa pengembalian Rp 2 miliar.
Dengan surat perjanjian tertulis, saat itu CT berjanji akan menyelesaikan persoalannya hingga akhir Desember 2025. Bahkan CT siap dipecat dari jabatannya ketika ingkar dalam surat perjanjian tersebut.
Tetapi dalam perjalannya, CT ternyata tidak sanggup menyelesaikan persoalannya dengan para korban. Hingga akhirnya dipolisikan ke Polres Karawang atas tuduhan dugaan penipuan.
Sementara dilansir dari Ayo Karawang, Pelapor Aep mengaku telah menjadi korban proyek perumahan yang dipasarkan sejak 2020, namun hingga kini perumahan tersebut tak pernah terwujud. Uang yang telah disetorkan pun disebut tak kunjung dikembalikan.
“Dia ASN, abdi negara, sekarang malah menjabat camat. Tapi justru diduga merugikan warga. Karena itu saya tempuh jalur hukum supaya semuanya terang dan publik tahu,” tutur Aep, Minggu 1 Maret 2026.
Mantan Ketua PWI Karawang ini memaparkan, perkara bermula pada Maret 2020. Saat itu dirinya tertarik membeli rumah di Perumahan Arrahman dengan skema syariah.
Ia lalu menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Dina Puspa Wijaya sebagai pihak penjual dan membayar uang muka (DP).
Namun, proyek tersebut tak pernah menunjukkan perkembangan berarti. “Saya hanya ditunjukkan lokasi lahan. Tidak ada bangunan. Sampai sekarang perumahannya tidak pernah ada. Diduga fiktif,” ungkapnya.
Diminta Tambah DP, Rumah Tetap Tak Ada
Pada 2023, Aep mengaku baru mengetahui bahwa pengembang Perumahan Arrahman dan Perumahan Rizqia adalah Catur Teguh. Ia kemudian ditawari solusi berupa pemindahan unit ke Perumahan Rizqia yang disebut-sebut berada di lahan bersebelahan.
Namun, solusi itu disertai syarat tambahan DP hingga puluhan juta rupiah. Aep mengaku menyetujui permintaan tersebut. Tetapi, unit yang dijanjikan tetap tak bisa diserahterimakan karena pembangunan tak kunjung rampung.
“Sudah tambah DP, tapi rumah tetap tidak ada. Jelas saya dirugikan,” katanya.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi ditangani kepolisian. Pelapor berharap proses hukum berjalan terbuka dan profesional, mengingat terlapor merupakan pejabat publik aktif.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pejabat negara,” kata Aep.***









