Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi, Tapi Kok Pasalnya Jadi Perzinahan?

KARAWANG – Polres Karawang – Jawa Barat akhirnya mulai melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan dengan terduga korban NA (19), seorang mahasiswi dan terduga pelaku AS (41), seorang guru ngaji yang merupakan pamannya sendiri.

Sebelumnya, aduan kasus ini dinyatakan tak bisa ditangani Polres Karawang, dengan alasan sudah ada proses Restorative Justice (perdamaian) di Polsek Majalaya. Namun karena kasusnya menjadi viral dan sorotan publik, akhirnya Kapolda Jawa Barat memberikan atensi agar kasusnya segera ditangani.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 1 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kamis (10/7/2025), terduga korban NA mulai dimintai keterangan oleh Penyidik Unit PPA Polres Karawang. Atas babak baru kasus ini, Kuasa Hukum NA yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang.

Berita Lainnya  UHC Terancam Dicabut, Ratusan Massa Geruduk Kantor Pemkab Purwakarta

“Kami selaku tim kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Polres Karawang, karena sudah menangani perkara klien kami. Meskipun sebenarnya cukup terlambat,” tuturnya, Jumat (11/7/2025).

Namun kata Gary, pihaknya memberikan peringatan keras terhadap Polres Karawang melalui surat yang dikirimkan dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, perihal surat keberatan.

“Intinya kami selaku kuasa hukum sangat keberatan dengan pencantuman Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan sebagai dasar penanganan perkara,” kata Gary.

“Kami selaku kuasa hukum menilai pencantuman pasal perzinahan tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi korban, serta dikhawatirkan menggeser posisi korban seolah-olah sebagai pelaku zina,” timpalnya.

Terkait hal tersebut (pasal perzinahan, red), sambung Gary, sebenarnya sudah ada tanggapan secara langsung dari Pihak Polres Karawang, yang mana hal tersebut disebabkan berdasarkan aduan awal dari orang tua korban.

Berita Lainnya  Tiyo Ardianto Temukan Alat Pelacak di Mobil : "Semakin Ditekan Semakin Melawan"

“Tapi kami menegaskan bahwa di awal orang tua korban tidak paham kategori dan klasifikasi apa peristiwa yang saat itu terjadi. Jadi seharusnya tetap menurut kami seharusnya jangan mencantumkan pasal 284 KUHP tersebut,” katanya.

“Kami menekankan pentingnya penerapan prinsip “victim-centered approach” sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021. Pendekatan ini bertujuan agar korban tidak mengalami kembali trauma atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung,” timpal Gary.

Oleh karena itu, Gary mengaku akan terus mendorong agar Polres Karawang menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta-fakta hukum, yang mana menurutnya pasal yang relevan adalah Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Berita Lainnya  Proyek SPPG Mandek, Investor di Sukabumi Merugi Rp 218 Miliar

“Kami minta kepada Pak Kapolres beserta jajaran agar memastikan dan menjamin bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, serta melindungi hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dari kasus ini, Gary menyoroti pentingnya kepekaan dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual, agar korban tidak kembali dirugikan akibat proses hukum yang keliru atau tidak berperspektif korban.

Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Di minggu depan kami juga akan bersurat resmi ke DPR RI dan bersurat ke Kapolri untuk meminta asistensi perkara ini,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Soal Duit Rp20 Juta ke Ketua BEM FH, Kombes Pol Budi Hermanto : ‘Beneran Polisi atau Orang yang Ngaku Polisi’

JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara mengenai aliran dana yang diterima mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) sebesar Rp 20 juta. Uang itu disebut...

Merasa Difitnah Lecehkan 4 Anggotanya, Kasatpol PP Kota Bekasi Siap Lakukan ‘Sumpah Pocong’

Menderita Penyakit Gula, Kejantanan Tidak Lagi Berfungsi, Tidak Mungkin Lakukan Pelecehan Seksual KOTA BEKASI - Merasa difitnah telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat anggotanya yang...

Lagi, Peserta SPPI Kopdes Meninggal Dunia saat Ikuti Latsarmil

TERJADI lagi, satu anggota program Sarjana Penggerak Pembangun Indonesia (SPPI) bagi calon pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih (KNPM) dilaporkan meninggal dunia, saat mengikuti latihan...

Protes Program MBG, Mahasiswa PMII Santet Prabowo-Gibran

LAYAKNYA seperti seorang dukun sungguhan, seorang mahasiswa terlihat melakukan ritual santet terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran. Video ini ternyata merupakan sebuah aksi pertunjukan treatikal...

Heboh Anggota Karang Taruna Diculik dan Disiksa, Sehari Sebelum Demo di Perusahaan

KARAWANG - Hendro alias Kedok, seorang anggota atau pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban penculikan, penyekapan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan