Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Polemik Pungutan Layanan Parkir Berlangganan, Askun : itu Pungli!

KARAWANG – Persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang sering diistilahkan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Uji KIR disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH.

Menurut Askun, pungutan bongkar muat atau  biaya parkir khusus kendaraan senilai Rp 40.000,- untuk setiap kendaraan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya, baik itu dalam bentuk Perda maupun Perbub.

“Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya,” tutur Askun, Senin (30/3/2026).

Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Kepala Dishub Karawang, Muhana membantah. Disampaikannya, persoalan tersebut harus diluruskan. Karena menurutnya, biaya layanan parkir berlangganan tersebut sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.

“Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR,” terang Muhana.

Berita Lainnya  Desa Pasirkaliki Gelar Penetapan dan Pengundian Nomor Calon BPD, Kades Engkos Tegaskan 'Zero Money Politic'

Muhana juga membantah jika biaya layanan parkir berlangganan ini dipungut ‘pukul rata’ sebesar Rp 40.000,- rupiah untuk setiap kendaraan. Karena ditegaskannya, biaya tersebut sifatnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.

Disinggung apakah pungutan biaya layanan parkir berlangganan ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan pungutannya masuk PAD.

Namun demikian, jawaban konfirmasi Muhana ke Redaksi Opiniplus.com agak janggal, ketika kembali disinggung dasar hukum atau dasar aturan pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut.

Muhana menyebut jika pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya ‘himbauan’.

“Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor,” kata Muhana.

Menjawab bantahan Muhana tersebut, Askun menyebut adanya dua kemungkinan dalam dugaan pungli biaya layanan parkir berlangganan ini. Yaitu antara Kadishub ‘dikadalin’ anak buahnya atau Kadishub yang pura-pura tidak tahu.

“Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini  adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum,” kata Askun.

Berita Lainnya  Respons Warning KPK, Ghazali Center Dorong PUPR Perkuat Tata Kelola Pokir

Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.

“Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah,” kata Askun.

“Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada,” timpal Askun.

Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya ‘kebocoran’ retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.

“Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya,” tandasnya.

Berita Lainnya  Kriminolog Ingatkan Dedi Mulyadi Soal Sayembara Buru Begal : 'Jangan Sampai Jadi Negara Preman'

Diketahui, layanan parkir berlangganan adalah sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalisir pungutan liar.

Namun demikian berdasarkan penelusuran Redaksi Opiniplus.com, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan Dishub Karawang pada kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Dengan alasan masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena pungutan retribusi parkir bisa bersifat dobel (dipungut biaya layanan parkir berlangganan, tetapi dipungut juga oleh oknum petugas parkir liar).

Tetapi tiba-tiba aturan ini diterapkan di kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan