SUBANG – Pernyataan ‘gokil’ atau luar biasa tiba-tiba muncul dari Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) yang menegaskan, bahwa penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan Kang Akur, saat menghadiri Entry Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).
Dalam kegiatan itu, Wabup Subang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah.
Diketahui, penghargaan opini WTP biasanya dijadikan salah satu tolak ukur setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, atas keberhasilan mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Namun demikian, justifikasi tingkat keberhasilan pemerintah daerah melalui opini OTW sepertinya tidak berlaku bagi Kang Akur.

Dalam sambutannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Wakil Penanggung Jawab BPK beserta seluruh tim pemeriksa.
Ia berharap kehadiran BPK dapat memberikan motivasi dan penguatan bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Subang dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini kami maknai sebagai sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen kami jelas, pengelolaan keuangan daerah harus tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sejak tahun 2019, Kabupaten Subang secara konsisten meraih opini WTP. Pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali memperoleh opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” tegas Kang Akur, sapaan akrab Wakil Bupati Subang.
Sehubungan dengan proses pemeriksaan tersebut, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar bersikap kooperatif dan proaktif, serta menyajikan data dan informasi yang akurat demi mendukung kelancaran pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Khairul Aulad, menegaskan bahwa sesuai Pasal 23E UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
“BPK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun. Tujuannya untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, opini WTP merupakan cerminan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun demikian, terdapat tiga faktor yang dapat memengaruhi opini, yakni pembatasan lingkup pemeriksaan, pelanggaran standar akuntansi, serta adanya fraud berupa penyalahgunaan aset dan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, BPK juga memaparkan tahapan dan jadwal pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan interim pada pertengahan Maret 2026 hingga pemeriksaan terinci yang direncanakan berlangsung pada April hingga Mei 2026, dengan target penyampaian laporan hasil pemeriksaan paling lambat 30 Mei 2026.
Kegiatan entry meeting ditutup dengan diskusi antara pimpinan perangkat daerah dan tim BPK untuk memastikan kesiapan data serta kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.***
Sumber : LampuSatu.com










