KARAWANG – Lebih dari satu dekade sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), implementasi regulasi tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
Meski semangat regulasi ini sangat jelas—yakni memperkuat pendidikan agama Islam sejak usia dini sebagai penyeimbang pendidikan formal—namun dalam praktiknya, Perda tersebut belum berjalan maksimal.
“Pertama, Tidak adanya pengawasan ketat atau sanksi terhadap sekolah yang mengabaikan Perda ini. Kedua, Dana operasional dan insentif guru DTA yang belum merata dan konsisten dari APBD. Ketiga, Ijazah DTA tidak lagi menjadi syarat masuk SMP, bertentangan dengan semangat awal regulasi” Ujar Muslim Hafidz M.Si, Wakil Ketua PCNU Kabupaten Karawang.
Pada tahun 2013, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 diterbitkan sebagai turunan teknis pelaksanaan Perda. Namun evaluasi beberapa tahun terakhir menunjukkan belum ada perubahan signifikan dalam peningkatan mutu maupun cakupan peserta DTA.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, bahwa pendidikan agama berbasis komunitas dan tradisi lokal bisa makin tersisih, apalagi dengan beban pendidikan formal yang semakin berat.
“Mumpung Kepala Dinas Pendidikan masih baru, penting untuk dilakukan evaluasi dan monitoring untuk penguatan implementasi peraturan daerah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Jangan sampai ada yang melaporkan ke Ombudsman Jawa Barat karena lalai dalam menjalankan amanah peraturan” ujar Muslim Hafidz keturunan pesisir pantai Cilamaya.
Dengan momentum tahun ajaran baru ini, ada langkah-langkah konkrit dari Dinas Pendidikan untuk memastikan Perda DTA tidak hanya menjadi simbol, tetapi hadir nyata dalam kehidupan generasi muda Karawang.***


