Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Pencairan Proyek di Purwakarta Harus Ada Rekomendasi Inspektorat

PURWAKARTA – Untuk meminimalisir ruang kompromi dan memastikan proyek pekerjaan berkualitas, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengeluarkan kebijakan baru.

Yaitu dimana setiap pembayaran atau pencairan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Purwakarta, dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan dan rekomendasi dari inspektorat.

“Mulai tahun ini, setiap pekerjaan barang dan jasa, terutama proyek infrastruktur, tidak bisa langsung dibayarkan sebelum melewati pemeriksaan inspektorat,” kata Om Zein, dilansir dari Antara, Senin (26/1/2026).

Seiring dengan kebijakan baru ini, maka mekanisme pembayaran hasil pekerjaan proyek berubah. Yaitu dimana setiap proyek pekerjaan infrastruktur tidak lantas dibayar setelah proses pengerjaannya rampung. Namun, harus melalui pemeriksaan petugas inspektorat daerah Purwakarta terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Desak DPRD Kota Bekasi Bentuk Pansus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Om Zein secara terbuka meminta peran aktif inspektorat daerah sebagai pengawas utama hasil pengerjaan proyek infrastruktur, sebelum uang negara dikeluarkan untuk pembayaran.

“Inspektur mohon bantuannya, proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Purwakarta baru bisa dibayarkan setelah mendapat rekomendasi dari inspektorat,” katanya.

Ia menekankan tidak ada lagi ruang kompromi dalam proses pembayaran proyek.

Menurutnya, kebijakan baru itu diambil untuk memastikan seluruh pekerjaan, khususnya proyek pekerjaan infrastruktur, sudah dikoreksi sejak dini.

Berita Lainnya  Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

Dengan begitu, potensi kekurangan volume, kualitas yang tidak sesuai, hingga pemborosan anggaran bisa dicegah sebelum menimbulkan masalah hukum maupun kerugian daerah.

Ia mencontohkan mekanisme pembayaran berbasis hasil riil di lapangan. Jika nilai kontrak proyek mencapai Rp1 miliar, namun volume pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya senilai Rp800 juta, maka pemerintah daerah hanya akan membayarkan sesuai angka tersebut. Tentu saja itu berdasarkan atas rekomendasi Inspektorat Daerah Purwakarta.

Berita Lainnya  Modus Tawarkan Antar Pulang Mengaji, Security di Karawang Dibekuk Polisi karena Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

Disebutkan, selama ini potensi pemborosan seringkali muncul karena lemahnya pengawasan sebelum pembayaran dilakukan.

Dengan menjadikan inspektorat sebagai gerbang terakhir, setiap rupiah anggaran diharapkan benar-benar sebanding dengan hasil pembangunan.

“Pembangunan Purwakarta ke depan harus berkualitas, bukan sekadar mengejar serapan anggaran,” katanya.***

Sumber : AntaraNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

70 Ribu Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri akan Ditampung di Sekolah Swasta, KDM : Biaya Ditanggung Pemprov Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 444.000 siswa yang sudah terpetakan dalam...

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan...

Disorot Mendagri, Rp 3,5 Triliun Belanja Pegawai Pemkab Bekasi Urutan Kedua Setelah Kaupaten Bogor

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sampaikan solusi dan langkah terkait pengeluaran APBD untuk belanja pegawai daerah itu agar...

Bawa Isu Nasional hingga Soroti Kepemilikan SPPG oleh Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Demo DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (15/06/26) Kedatangan mereka...

ASN di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

PURWAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya di Jalan Patinggi III,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan