SUBANG – Sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan teknis pertanian berkelanjutan di Kecamatan Patokbeusi, disidak Komisi III DPRD Subang, Senin (26/1/2026).
Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Subang, Oing Abdul Rahman, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan.
Anggota Komisi III DPRD Subang, A. Fauzi Ridwan menyampaikan, bahwa hasil sidak di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengurugan dan pemagaran lahan.
Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan rencana pembangunan di atas lahan tersebut, karena pemilik lahan tidak berada di lokasi.
“Kami melihat di lapangan memang sudah terjadi pengurugan dan pemagaran. Ini sudah mengarah pada alih fungsi lahan. Informasinya, pemilik lahan saat ini berada di luar negeri,” tutur Fauzi, dilansir dari LampuHijau.co.id.
Fauzi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya dokumen resmi yang menunjukkan proses perizinan, baik terkait usulan alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan lainnya.
“Belum ada satu pun dokumen yang ditunjukkan, baik izin alih fungsi lahan maupun perizinan pembangunan,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala UPT Pertanian, lahan tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara regulasi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.
Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Subang memastikan akan menyampaikan hasil sidak dan rapat tersebut kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Subang, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke pihak eksekutif karena menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” pungkas Fauzi.***
Sumber : LampuHijau.co.id










